Senin, 22 Oktober 2012

SKENARIO PRAKTEK PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIYAP PERKARA PIDANA

skenario praktek peradilan semu perkara pidana

SKENARIO PRAKTEK PERADILAN SEMU FAKULTAS HUKUM UNIYAP
PERKARA PIDANA


A.      Skenario Praktek Peradilan Semu Fakultas Hukum Perkara Pidana.
Sidang I Rabu, 13 April 2012 (Pembacaan Dakwaan Terdakwa)
Petugas Ruang Sidang          :  Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. (setelah hakim duduk, hadirin dipersilahkan duduk kembali panitera menyerahkan berita acara kepada majelis hakim).
Hakim Ketua                         :  Sidang Peradilan Semu F.H. UNIYAP yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 378/Pid.B/2011/PS. F.H. UNIYAP, atas nama Terdakwa DENI SPARINGGA dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, (Ketuk palu 3 kali).
                                                   Penuntut Umum apakah Terdakwa sudah siap kepada penuntut umum dipersilahkan untuk menghadirkan terdakwa ke ruang sidang.
JPU                                         :  Saudara terdakwa, dipersilahkan masuk dalam ruang persidangan (terdakwa dalam keadaan bebas dan didampingi kuasa hukumnya)
Hakim Ketua                         :  Baiklah Saya Akan Menanyakan Identitas Saudara
                                                    sebagaimana yang telah terdapat didalam BAP
                                                    Nama Saudara                     : DENI SPARINGGA
                                                    Tempat Lahir/Umur            : Jayapura, 02 February
                                                                                                  1989
                                                    Jenis Kelamin                      : Laki – Laki
                                                    Kewarganegaraan               : Indonesia
                                                    Alamat                                : Teminal Lama Jayapura
                                                                                                  Blok G
                                                    Agama                                 : Islam
                                                    Pekerjaan                             : Pegawai di perusahaan
                                                                                                  Swasta
Hakim Ketua                         :  (Hakim Anggota I menyerahkan KTP kepada panitera pengganti) Saudara terdakwa, apakah saudara dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani dan siap mengikuti persidangan hari ini?
Terdakwa                              :  Ya, saya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani dan saya siap mengikuti persidangan hari ini.
Hakim Ketua                         :  Saudara Terdakwa, saudara oleh penunutut umum di dakwa melakukan tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP, apakah saat ini saudara di dampingi oleh penasehat hukum saudara?
Terdakwa                              :  Ya, saat ini saya didampingi oleh penasehat hukum saya dari lembaga dan klinik bantuan hukum Uniyap Jayapura.
                                                   Yaitu saudara (MOCH, FAQIH IRIANTO, SH) dan Saudara (BUDIMAN, SH)
Hakim Ketua                         :  Betul mereka penasehat hukum saudara ?
Terdakwa                              :  Betuk Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Saudara  penasehat hukum, apakah saudara membawa surat kuasa khusus dari terdakwa dan kartu Advokat saudara? Jika ada mohon ditunjukkan.
PH Terdakwa                        :  Ya, Majelis Hakim yang terhormat, kami membawahnya (PH menunjukkan surat kuasa dan surat tugas pada Majelis Hakim / serta surat kuasa dan kartu Advokatnya di tinggalkan di meja Hakim)
Hakim Ketua                         :  (Setelah hakim ketua menerima kedua surat tersebut, kemudian menunjukkkan pada Hakim 1 dan 2)
Hakim Ketua                         :  Baiklah, kepada saudara Jaksa penuntut umum, apakah sudah siap membacakan dakwaannya?
JPU                                         :  Sudah siap Majelis Hakim yang terhormat.
Hakim Ketua                         :  Baiklah silakan dibacakan saudara Jaksa Penuntut Umum.
JPU                                         :  (membacakan dakwaannya sambil berdiri)
Hakim Ketua                         :  Baik saudara terdakwa, Apakah saudara terdakwa mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum?
Terdakwa                              :  Saya mengerti Pak Hakim.
Hakim Ketua                         :  Apakah saudara akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa penuntut umum?
Terdakwa                              :  Untuk eksepsi saya serahkan sepenuhnya kepada Penasehat Hukum saya Pak Hakim.
Hakim Ketua                         :  Apakah Penasehat Hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi?
PH. Terdakwa                       :  Majelis Hakim yang terhormat, kami tidak mengajukan eksepsi, oleh karena terdakwa sudah memahami dakwaan tersebut Pak Hakim.
Hakim Ketua                         :  Baik, karena Penasehat Hukum tidak mengajukan eksepsi maka sidang kita lanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti dan saksi – saksi kepada jaksa penuntut umum.apakah telah siap dengan alat bukti dan saksi – saksinya ?
JPU                                         :  Majelis Hakim yang terhormat, kami akan mengajukan alat bukti dan saksi-saksi, namun pada persidangan ini kami belum siap untuk itu kami mohon agar persidangan ini bisa ditunda Pak Hakim.
Hakim Ketua                         :  Apakah Penasehat Hukum terdakwa setuju sidang ini untuk ditunda.
PH Terdkwa                          :  Kami setuju Majelis hakim.
Hakim Ketua                         :  (BEREMBUK Sejenak dengan Hakim Ang.I dan Hakim Ang.2) Baiklah,sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 20 April 2012, jam 13.00 WIT dengan agenda Acara pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi kepada Jaksa penuntut umum agar menghadapkan kembali terdakwa dan menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi pada persidangan berikut.
                                                   Dengan demikian maka sidang dinyatakan ditunda dan ditutup (Ketua mengetuk palu 3 kali)
Sidang II Rabu, 20 April 2012 (Pemeriksaan Alat Bukti dan Keterangan Saksi – Saksi)
Hakim Ketua                         :  Sidang Peradilan Semu F.H. UNIYAP yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 378/Pid.B/2012/P. SEMU F.H. UNIYAP, atas nama terdakwa DENI S PARINGGA dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali)
Hakim Ketua                         :  Sesuai berita acara sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah pemeriksaan alat bukti dan  saksi – saksi, saudara JPU, apakah alat bukti dan saksi – saksi sudah siap dihadirkan di persidangan ini?
JPU                                         :  Sudah siap Pak Hakim.
Hakim Ketua                         :  Saudara Terdakwa dipersilahkan mengambil tempat disamping penasehat hukumnya (Terdakwa pindah duduk disamping penasehat hukumnya)

Hakim Ketua                         : Baik selanjutnya ada berapa orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan ini Jaksa Penuntut Umum?
JPU                                         :  3 orang saksi Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Silahkan dihadirkan saksi pertamanya
JPU                                         :  Saksi pertama atas nama SALIM WEAR yang dimana saksi merupakan saksi korban Pak Hakim
Petugas Sidang                      :  (Memanggil Saksi) Saksi atas nama SALIM WEAR di persilahkan memasuki ruang sidang.
Hakim Ketua                         :  Saudara Jaksa Penuntut Umum Saksi di sini sebagai apa?
JPU                                         :  Saksi di sini, merupakan Saksi Korban Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Baiklah, Saudara Saksi, apakah saudari dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan hari ini ?
Saksi Korban                         :  Ya, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini Pak Hakim




Hakim Ketua                         :  Baiklah, pertama-tama saya akan menanyakan identitas Saudara, sebagaimana terdapat didalam BAP dan saya minta saudari menjawabnya dengan jelas.
                                                   N  a  m  a                              : SALIM WEAR
                                                   Tempat/Tanggal Lahir          : AMBON, 12
                                                                                                  September 1985
                                                   Jenis Kelamin                       : Laki-laki
                                                   U  m  u  r                              : 26 Tahun
                                                   A g a m a                              : ISLAM
                                                   A l a m a t                            : Dok II bawah
                                                   Pekerjaan                              : Pegawai di perusahaan
                                                                                                  Swasta
                                                   Kebangsaan                          : INDONESIA
Hakim Ketua                         :  (Hakim Anggota I menyerahkan KTP kepada Panitera pengganti) Baiklah sebelum saudari memberikan keterangan di persidangan ini, menurut Undang-Undang  saudari harus bersumpah atau berjanji terlebih dahulu untuk itu saudari bersedia disumpah atau berjanji ?
Saksi Korban                         :  Saya berjanji Bapak Hakim
Hakim Ketua                         :  Kepada Petugas Rohaniawan agar mengambil tempat.
Hakim Ang. I                         :  (Silakan berdiri) Saudari ikut kata-kata saya, saya berjanji bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini, akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya (silahkan duduk, kepada Rohaniawan silahkan kembali ketempat)
Hakim Ketua                         :  Saudari Saksi telah berjanji menurut Agama yang saudari anut, untuk itu kami berharap saudari dapat memberikan keterangan yang benar, karena apabila terbukti saudari memberikan keterangan palsu, maka saudari dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP, Apakah saudari saksi mengerti?
Saksi Korban                         :  Saya mengerti Bapak Hakim
Hakim Ketua                         :  Saudara kenal dengan Terdakwa ?
Saksi Korban                         :  Iya Pak Hakim saya kenal dan sebatas rekan kerja
Hakim Ketua                         :  Saudari saksi apakah saudari ada hubungan keluarga dengan Terdakwa
Saksi Korban                         :  Tidak Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Saudara Saksi tahu dari mana bahwa telah hilang 1 (satu) tas berwarna hitam dan berisi uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan 2 buah Hp
Saksi Korban                         :  Saya mengetahuinya setelah rekan kerja saya yang bernama I GEDE, yang memberitahukan kepada saya bahwa dia mengetahui kejadian tersebut dari saudara MAKMUN yang melihat terdakwa masuk ke ruangan kerja dan membawa tas kerja saya keluar dari ruangan kerja saya Pak Hakim.
Hakim Ketua                         :  Bagaimana reaksi saudara setelah mengetahui hilangnya tas saudara?
Saksi Korban                         :  Saya bingung, dan marah dan mau mencari siapa yang mengambil tas saya Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Baik Coba sudara jelaskan, pada saat saudara keluar dari ruangan kerja saudari dan pergi ke toilet, apakah ada barang atau benda lain yang berubah posisi pada saat itu?
Saksi Korban                         :  Tidak ada yang berubah pak hakim, melainkan cuman tas saya yang tidak ada di ruangan kerja saya pak hakim.
Hakim Ketua                         : Baik saudara Jaksa Penuntut Umum silahkan serahkan barang bukti ke Majelis Hakim.
JPU                                         : Baik Majelis Hakim yang terhormat (JPU maju membawa BB ke meja Hakim)
Hakim Ketua                         :  Apakah benar barang ini adalah barang milik korban?  (sambil menunjukan barang bukti ke korban )
                                                    Berupa :
                                                    1  Buah tas berwarna hitam
                                                    1  Buah amplop coklat berisi sejumlah uang sebesar
                                                      Rp.50.000.000,-
                                                    2  Buah HP Nokia tipe E63 dan N 70
Saksi Korban                         :  Iya benar Bapak Hakim, barang tersebut adalah kepunyaan  saya pak hakim
Hakim Ketua                         :  (Baik) Silahkan Hakim Anggota I, Apakah ada pertanyaan untuk Saudari Saksi?
Hakim Anggota I                   :  (Baik terima kasih Ketua) Baik, Saudari Saksi, kapan Saudari Saksi mendengar bahwa Terdakwa DENIS PARINGGA telah masuk dan mengambil Tas di ruangan Saudari?
Saksi Korban                         :  Saya mengetahuinya setelah balik dari toilet Bapak Hakim, saya diberitahukan oleh saudara SALIM WEAR bahwa dia tadi diberitahu oleh saudara MAKMUN yang melihat Terdakwa masuk ke ruangan saya dan keluar membawa tas saya.
Hakim Anggota I                   :  (Baik Saudara Saksi), sudah berapa lama saudara terdakwa bekerja di perusahaan tersebut dan berapa gaji yang di peroleh terdakwa?
Saksi Korban                         :  Ya Pak Hakim, terdakwa sudah bekerja kurang lebih 2 (dua ) tahun setengah dan gaji terdakwa perbulan sebesar Rp. 2.100.000-, (dua juta seratus ribu rupiah )  pak hakim.
Hakim Anggota I                   :  Baik, Apakah sebelumnya Saudari Saksi dan Terdakwa telah mempunyai permasalahan?
Saksi Korban                         :  Saya sama sekali tidak mempunyai masalah dengan Terdakwa baik sebelum maupun sesudahnya terjadinya tindakan pidana pencurian ini Pak Hakim
Hakim Anggota I                   :  Baik cukup Pak Ketua (Memberitahukan ke Hakim Ketua)
Hakim Ketua                         :  Silahkan Hakim Anggota II Apakah ada pertanyaan untuk Saudari Saksi?
Hakim Anggota II                 :  (Baik terima kasih ketua) Saudari Saksi, Apakah Saudari tahu sebab apa sehingga Terdakwa melakukan pencurian pada saat itu?
Saksi Korban                         :  Saya sama sekali tidak tahu sebab apa sehingga pelaku/Terdakwa melakukan hal tersebut Bapak Hakim
Hakim Anggota II                 :  Coba Saudari jelaskan barang apa saja yang diambil oleh Terdakwa pada saat Tindak Pidana pencurian tersebut ?
Saksi Korban                         :  Terdakwa mengambil tas kerja saya yang didalamnya berisi uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan 2 HP Nokia Bapak Hakim
Hakim Anggota II                 :  Selain barang tersebut, apakah ada barang lain yang diambil oleh Terdakwa ?
Saksi Korban                         :  Tidak ada Bapak Hakim
Hakim Anggota II                 :  Baik cukup (sambil bicara ke Hakim Ketua dan mengangguk kepala ke Hakim Ketua)
Hakim Ketua                         :  Saudara Jaksa Penuntut Umum, apakah ada yang perlu dipertanyakan?
JPU I                                      :  Ada Bapak Hakim, Saudari saksi, coba saudari jelaskan, apakah ruangan kerja saudari, semua karyawan bebas keluar masuk?
Saksi Korban                         :  Tidak Pak, Ruangan saya tidak di perbolehkan karyawan bebas keluar masuk, kecuali bagi yang mempunyai kepentingan mengenai administrasi dan keuangan.
JPU II                                     :  Saudari saksi,apakah selain terdakwa masih ada orang lain yang ikut membantu terdakwa, melakukan pencurian tersebut?
Saksi Korban                         :  Tidak ada orang lain yang membantunya pak, melainkan hanya terdakwa sendiri yang melakukan pencurian itu pak
JPU                                         :  Baik pak hakim, pertanyaan dari kami cukup.
Hakim Ketua                         :  Kepada penasehat hukum terdakwa, apakah ada pertanyaan yang ingin di tanyakan kepada saksi?
PH.Terdakwa                        :  Ada pak hakim.
PH.Terdakwa I                     :  Kepada Saudari saksi, ingin saya tanyakan, saudari berada dimana sehingga saudari tahu bahwa saudara DENI S PARINGGA yang mengambil 1 tas berisi uang dan 2 buah HP.
Saksi Korban                         :  Saya saat itu berada di toilet Pak.
PH.Terdakwa II                    :  1).     Saudara saksi Saya tanyakan lagi, apakah saudara yakin isi dari tas tersebut uang sebesar Rp50.000.000,- dan 2 buah HP ?
                                          2).     mengapa sehingga saudari menyimpan uang di tas tersebut?
Saksi Korban                         :  1).     Benar Pak, isi dari tas saya yaitu berisi uang sebesar Rp50.000.000,- yang berada didalam amplop coklat dan 2 buah HP.
                                                   2).     Namun uang tersebut rencananya akan disimpan di bank Pak.
PH.Terdakwa                        :  Baik, pertanyaan dari kami untuk sementara cukup Majelis Hakim.
Hakim Ketua                         : Kepada Jaksa Penuntut Umum apakah ada yang ingin di tanyakan lagi kepada Saksi?
JPU                                         : Tidak ada Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  saudara terdakwa, bagaimana dengan keterangan dari saudara saksi ?
Terdakwa                              :  Benar Pak Hakim.
Hakim Ketua                         :  Baik keterangan dari saksi dianggap cukup, dan kami ucapkan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan keterangan dari saksi lagi, kami berharap saudari saksi tidak berkeberatan untuk hadir kembali di persidangan ini, silahkan saudari saksi dapat meninggalkan ruang sidang.
Hakim Ketua                         :  Saudara Jaksa Penutut Umum silahkan hadirkan Saksi berikut :
JPU                                         :  Saksi kedua atas nama I GEDE
Petugas Sidang                      : (Memanggil Saksi) Saksi atas nama I GEDE di persilahkan memasuki ruang Sidang.
Hakim Ketua                         :  Saudara Saksi, apakah saudara sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada hari ini?
Saksi II                                   :  Ya Pak Hakim, saya sehat dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini
Hakim Ketua                         :  Baiklah, bisa lihat kartu identitas saudara berupa (KTP)?
Saksi III                                  :  (maju dan memberikan kartu identitasnya ke Pak Hakim)
Hakim Ketua                         :  Baiklah, pertama-tama saya akan menanyakan identitas dari saudara dan saya minta saudara menjawabnya dengan jelas.
                                                   N  a  m  a                              : I GEDE
                                                   Tempat tanggal lahir            : JAYAPURA, 04
                                                                                                  Oktober 1985
                                                   Jenis Kelamin                       : LAKI – LAKI
                                                   U  m  u  r                              : 27 TAHUN
                                                   A g a m a                              : HINDU
                                                   A l a m a t                            : DOK IX INPRES
                                                   Pekerjaan                              : Pegawai di
                                                                                                  Perusahaan Swasta
                                                   Kebangsaan                          : Indonesia
Hakim Ketua                         :  (Hakim Anggota I menyerahka KTP kepada Panitera pengganti) Baiklah sebelum saudara memberikan keterangan di persidangan ini menurut UU, saudara harus disumpah atau berjanji, untuk itu saudara bersedia disumpah atau berjanji?
Saksi                                       :  Saya Bersumpah Bapak Hakim
Hakim Ketua                         :  Kepada Rohaniawan dipersilahkan untuk mengambil tempat
Hakim Ang. I                         :  (Silahkan Berdiri) Saudara ikuti kata-kata saya, saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini, akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya, (silahkan duduk, kepada Rohaniawan silahkan kembali ketempat)
Hakim Ketua                         :  Saudara saksi telah bersumpah menurut agama yang saudara anut, untuk itu kami berharap saudara dapat meberikan keterangan yang benar, karena apabila terbukti saudara memberikan keterangan palsu, maka saudara dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP, Apakah saudara saksi mengerti ?
Saksi II                                   :  Saya mengerti Bapak Hakim
Hakim Ketua                         :  Saudara Saksi, Apakah saudara kenal dengan Terdakwa?
Saksi II                                   :  Ya Pak Hakim, kenal sebatas rekan kerja
Hakim Ketua                         :  Saudara Saksi, apakah saudara ada hubungan keluarga dengan Terdakwa?
Saksi II                                   :  Tidak, Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Apakah Saudara kenal saudari SALIM WEAR?
Saksi II                                   :  Ya Pak Hakim kenal, sebatas rekan kerja juga Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Saudara Saksi, Mengertikah saudara mengapa dimintai keterangan sebagai saksi dipersidangan ini?
Saksi  II                                  :  Ya, saya mengerti Pak Hakim, sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana pencurian
Hakim Ketua                         :  Apakah saudara tahu, antara korban Terdakwa telah mempunyai permasalahan sebelumnya?
Saksi II                                   :  Menurut sepengetahuan saya tidak pernah terjadi permasalahan antara korban dan terdakwa Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Coba saudara jelaskan selain Saksi pertama, apakah ada orang lain yang ikut mengetahui bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian
Saksi II                                   :  Ya, Pak Hakim, pada saat Terdakwa masuk ke ruangan kerja milik saudara SALIM WEAR dan keluar membawa tas korban pada saat itu rekan kerja saya yang bernama MAKMUN  melihatnya Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Apa yang saudara beritahukan kepada Korban yang pada saat itu panik dan kebingungan pada saat kehilangan tasnya?
Saksi II                                   :  Iya Pak Hakim, Saya menceritakan bahwa sebelum saudari korban kehilangan tasnya di ruang kerja, terlebih dahulu saudara MAKMUN memberitahukan kepada saya, bahwa tadi melihat Terdakwa yaitu saudara DENI S PARINGGA masuk keruang kerja korban dan keluar membawa tas korban.
Hakim Ketua                         :  Baik, saudara Hakim Anggota I dipersilahkan kalau ada pertanyaan
Hakim Anggota I                   :  (Baik Ketua) Saudara Saksi, apakah saudara tahu atau mendengar kejadian tersebut terjadi pukul berapa?
Saksi II                                   :  Sekitar pukul 13.15 Pak Hakim
Hakim Anggota I                   :  Saudara saksi, saudara saksi tahu dari siapa ?
Saksi II                                   :  Dari rekan kerja saya Pak Hakim, yaitu saudara MAKMUN yang melihat Terdakwa DENI S PARINGGA melakukan Tindak Pidana Pencurian
Hakim Anggota I                   :  Apa yang saudara lakukan setelah diberitahu dari saudari MAKMUN yang melihat Terdakwa melakukan Tindak Pidana Pencurian.
Saksi II                                   :  Saya langsung memberitahukan korban yang dimana pada saat itu sedang bingung karena tasnya sudah tidak ada lagi di ruang kerjanya Pak Hakim.
Hakim Anggota I                   :  Baik, Pak Ketua, pertanyaan dari saya cukup.
Hakim Ketua                         :  Selanjutnya pada Hakim Anggota II, apakah ada pertanyaan
Hakim Anggota II                 :  (Ada Pak Ketua) Saudara Saksi, apakah benar saudara Saksi tidak tahu sebab apa sehingga Terdakwa melakukan pencurian, dan hanya tas saja yang diambil oleh Terdakwa?
Saksi II                                   :  Tidak tahu Pak Hakim, dan yang sepengetahuan saya yang saya dengar, Pelaku/Terdakwa mengambil tas Korban yang dimana berisi uang sebesar Rp. 50.000.000,- dan 2 buah HP, Pak Hakim.
Hakim Anggota II                 :  Saudara Saksi, bahwa benar Terdakwa pada saat masuk ke ruangan Korban dan mengambil tas Korban tidak meminta izin kepada Korban atau siapapun?
Saksi II                                   :  Iya, Pak Hakim Terdakwa tidak meminta izin kepada Korban dan Karyawan lainnya Pak Hakim.
Hakim Anggota II                 :  Baik, cukup Pak Ketua pertanyaan dari saya.
Hakim Ketua                         :  Terima kasih Hakim Anggota II, selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum, apakah ada yang perlu ditanyakan.
JPU                                         :  Ada Pak Hakim, Saudara Saksi apakah benar pada saat terjadinya pencurian saksi berada di ruangan kerja Saksi dan jarak antara ruangan kerja saksi dan korban kira-kira berapa meter?
Saksi II                                   :  Iya Pak, saya berada diruangan kerja saya, akan tetapi saya tidak melihat secara langsung karena saya lagi melakukan pembekuan pada saat itu, dan jaraknya hanya sekitar 4 meter dari ruang kerja korban Pak.
JPU                                         :  Coba saudara jelaskan siapa saja yang berada dilokasi kejadian pada saat terjadinya pencurian?
Saksi II                                   :  Sepengetahuan saya Pak pada saat itu yang ada dilokasi kejadian, hanya ada saya serta saudara MAKMUN Pak. Karena karyawan yang lain belum kembali dari jam makan siang.
JPU                                         :  Baik cukup Pak Hakim pertanyaan dari kami
Hakim Ketua                         :  Baik saudara JPU, selanjutnya kepada saudara Penasehat Hukum Terdakwa apakah ada yang perlu ditanyakan?
Penasehat Hukum                 :  Ada, Pak Hakim, baik Saudara Saksi, pekerjaan Korban di Kantor tersebut sebagai apa?
Saksi II                                   :  Pekerjaan Korban yaitu sebagai Bendahara Kantor Pak.
Penasehat Hukum                 :  Saudara Saksi, apakah pada saat Korban kehilangan tasnya, korban langsung menanyakannya kepada Saudara?
Saksi II                                   :  Iya Bapak, korban menanyakan dan saya menceritakan kepada Korban apa yang saya dengar dari Saudari MAKMUN yang melihat Terdakwa mengambil tas Korban.
Penasehat Hukum                 :  Baik Pak Hakim, pertanyaan dari saya cukup
Hakim Ketua                         : Kepada Jaksa penuntut umum, apakah ada yang ingin di tanyakan lagi kepada Saksi?
JPU                                         : Tidak ada Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Baik Saudara saksi, apakah saudara saksi akan menambahkan keterangan yang saudara ketahui lagi?
Saksi II                                   :  Baik, untuk sementara cukup Pak Hakim keterangan dari saya.
Hakim Ketua                         :  Saudara terdakwa, bagaimana dengan keterangan dari saudara saksi?
Terdakwa                              :  Benar Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Baik, keterangan dari Saksi dianggap cukup, dan kami ucapan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan keterangan dari Saksi lagi, kami berharap Saudara Saksi tidak berkeberatan untuk hadir kembali di persidangan ini, silahkan Saudara Saksi dapat meninggalkan ruang  Sidang.
Hakim Ketua                         :  Saudara JPU silahkan dihadirkan Saksi ke III ke ruang persidangan
JPU                                         :  Saksi ketiga atas nama MAKMUN
Petugas Sidang                      : (Memanggil Saksi) Saksi atas nama MAKMUN di persilahkan memasuki Ruang Sidang
Hakim Ketua                         :  Saudari saksi, apakah saudara sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada hari ini?
Saksi III                                  :  Ya, saya sehat jasmani dan rohani, dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini Pak Hakim.
Hakim Ketua                         :  Baiklah, bisa lihat kartu identitas saudara berupa (KTP) ?
Saksi III                                  :  (maju dan memberikan kartu identitasnya ke Pak Hakim)
Hakim Ketua                         :  Baiklah, saudari saksi  pertama-tama saya akan menanyakan identitas diri saudari dan saya minta saudari menjawabnya dengan jelas.
                                                   Nama                                    : MAKMUN
                                                   Tempat tanggal lahir            : Sentani, 03 February
                                                                                                  1990
                                                   Jenis Kelamin                       : LAKI LAKI
                                                   Umur                                    : 32 Tahun
                                                   Agama                                  : Islam
                                                   Pekerjaan                              : Pegawai di
                                                                                                  Perusahaan Swasta
                                                   Kebangsaan                          : Indonesia
Hakim Ketua                         :  (Hakim Anggota menyerahkan KTP kepada Panitera pengganti)
Hakim Ketua                         :  Baiklah sebelum saudari memberikan keterangan di persidangan ini menurut UU, saudari harus bersumpah atau berjanji, untuk itu saudari bersedia disumpah atau berjanji?
Saksi III                                  :  Saya besumpah Bapak Hakim
Hakim Ketua                         :  Kepada petugas Rohaniawan dipersilahkan untuk mengambil tempat
Hakim Ang. I                         :  (Silahkan Berdiri) Saudari ikut kata-kata saya, saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi dalam perkara ini, akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya (silahkan duduk, kepada Rohaniawan silahkan kembali ketempat)
Hakim Ketua                         :  Saudari Saksi telah berjanji menurut agama yang saudara anut, untuk itu kami berharap saudara dapat memberikan keterangan yang benar, karena apabila terbukti saudari memberikan keterangan palsu, maka saudari dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP, apakah saudari saksi mengerti?
Saksi III                                  :  Saya mengerti Bapak Hakim
Hakim Ketua                         :  Apakah Saudara mengenal Terdakwa
Saksi III                                  :  Ya, Pak Hakim saya mengenal Terdakwa, tapi hanya sekedar rekan kerja Pak Hakim.
Hakim Ketua                         :  Saudari saksi, mengertikah saudari mengapa dimintai keterangan sebagai saksi dipersidangan ini ?
Saksi III                                  :  Ya, saya mengerti pak Hakim , sehubungan dengan telah terjadinya tindak  pidana pencurian.
Hakim Ketua                         :  Baik, Saudari Saksi, apakah betul Saudari Saksi melihat Terdakwa mengambil tas milik Korban?
Saksi III                                  :  Iya, Pak Hakim, saya melihat Terdakwa masuk dan mengambil tas milik korban diruangan kerjanya.
Hakim Ketua                         :  Baik Saudara Saksi pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian saudari berada dimana?
Saksi III                                  :  Saya berada tidak jauh dari ruangan Korban Pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Baik, saudari Hakim Anggota I, apakah ada yang perlu ditanyakan kepada Saudari Saksi?
Hakim Anggota I                   :  (Baik Ketua terima kasih) Saudari saksi, saudari pada saat itu sedang melakukan apa?
Saksi III                                  :  Saya sedang mengambil minum di dispenser yang berada tepat mengarah kearah ruangan Korban Pak Hakim.
Hakim Anggota I                   :  Saudari pada saat mengambil air minum saudari melihat Terdakwa masuk dan keluar membawa tas Korban?
Saksi III                                  :  Benar Pak Hakim saya melihat Terdakwa keluar membawa tas sambil melihat sekelilingnya.
Hakim Anggota I                   :  (Baik Ketua) pertanyaan dari saya cukup.
Hakim Ketua                         :  Saudara Hakim Anggota II apakah ada yang perlu dipertanyakan kepada Saksi?
Hakim Anggota II                 :  (Ada Pak Ketua) baik Saudara Saksi berapa jarak Saudari dengan ruang kerja Korban?
Saksi III                                  :  Kurang lebih sekitar 5 meter Pak Hakim
Hakim Anggota II                 :  Coba Saudara jelaskan dengan cara apa Terdakwa melakukan pencurian tersebut?
Saksi III                                  :  Sepengetahuan yang saya lihat Pak Hakim, Terdakwa masuk pelan-pelan ke ruangan kerja Korban dan mengambil tas Korban. Setelah itu terdakwa keluar sambil memperhatikan sekelilingnya dengan hati-hati Pak Hakim.
Hakim Anggota II                 :  Pertanyaan dari saya cukup Ketua
Hakim Ketua                         :  (Baik Hakim Anggota II) selanjutnya bagi Jaksa Penuntut Umum apakah ada yang perlu dipertanyakan?           
JPU                                         :  Baik terima kasih Pak hakim, saudari saksi apakah pada saat Terdakwa keluar dari ruang kerja korban dan membawa tas, apakah Terdakwa sempat melihat saudara yang sedang memperhatikan Terdakwa ?
Saksi III                                  :  Iya Pak, sempat melihat dan saya menundukan kepala kearah gelas yang sedang saya isi dan saya sambil memperhatikan Terdakwa dengan hati-hati jangan sampai Terdakwa tahu bahwa saya melihatnya Pak.
JPU                                         :  Coba Saudari jelaskan dengan cara bagaimana terdakwa melakukan pencurian tersebut?
Saksi III                                  :  Ya Pak, setahu saya pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke ruang kerja korban dan mengambil tas milik korban yang pada saat itu berada di atas meja kerja korban. Kemudian meninggalkan ruang kerja korban.
JPU                                         :  Saudari saksi, apakah saudari saksi melihat selain terdakwa ada orang lain yang membantu dalam proses pencurian tersebut?
Saksi III                                  :  Ya Pak, sepengetahuan saya tidak ada orang lain yang membantu terdakwa, melainkan terdakwa sendiri yang melakukan pencurian itu.
JPU                                         :  Saudari saksi, coba saudari jelaskan barang apa saja yang di ambil oleh terdakwa pada saat pencurian tersebut?
Saksi III                                  :  Ya Pak, sepengetahuan saya terdakwa mengambil tas warna hitam milik korban, tapi saya kurang mengetahui isi dalam tas tersebut.
JPU                                         :  Pak Hakim pertanyaan dari kami cukup.
Hakim ketua                          :  (Baik saudara Jaksa Penuntut Umum) selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa apakah ada yang perlu dipertanyakan ?
PH. Terdakwa                       :  Iya ada Majelis Hakim yang terhormat.
Hakim ketua                          :  Silahkan Penasehat Hukum Terdakwa.
PH. Terdakwa                       :  Baik saudara saksi, tadi saudari saksi mengatakan bahwa saudari melihat dan memperhatikan gerak gerik terdakwa, berarti saudari tidak bekerja saat itu, apa yang sebenarnya saudari lakukan saat itu?
Saksi III                                  :  Ya Pak, saya sedang bekerja, akan tetapi saya merasa haus dan saya kemudian menggambil air di dispenser. Dan pada saat itulah saya melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan.
PH. Terdakwa                       :  Saudari saksi, saudara melihat terdakwa masuk ke ruangan korban saat itu dan keluar membawa tas korban. Kenapa saksi tidak langsung menegur terdakwa?
Saksi III                                  :  Ya Pak, pada saat itu saya ingin atau mau menegur terdakwa, akan tetapi saya takut akan di ancam oleh terdakwa.
PH. Terdakwa                       :  Baik Majelis Hakim, pertanyaan dari kami cukup.
Hakim ketua                          :  (Menanyakan kepada JPU), Kepada JPU apakah masih ada yang ingin di tanyaka kepada Saksi?
JPU                                         :  Tidak ada lagi Majelis Hakim.
Hakim Ketua                         :  Saudara saksi, apakah saudari saksi ingin menambahkan keterangan saudari lagi ?
Saksi III                                  : Baik untuk sementara keterangan dari saya cukup pak Hakim
Hakim Ketua                         :  Saudara terdakwa, bagaimana dengan keterangan dari saudara saksi?
Terdakwa                              :  Ya, benar Pak Hakim.
Hakim Ketua                         :  Baiklah, Dengan demikian pemeriksaan saksi III, kami anggap cukup, kami ucapkan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan keterangan dari saudari saksi lagi maka kami berharap saudari saksi tidak berkeberatan untuk hadir kembali di persidangan ini, saudara dipersilahkan meninggalkan Ruang Sidang.
Hakim Ketua                         :  Saudara JPU apakah masih ada saksi yang ingin diajukan di persidangan ini lagi ?
JPU                                         :  Tidak ada, Pak Hakim.
Hakim Ketua                         : Selanjutnya kepada PH.Terdakwa apakah ada saksi yang di hadirkan untuk meringankan terdakwa?
PH.Terdakwa                        : kami tidak menghadirkan saksi pak hakim.
Hakim Ketua                          : (BEREMBUK dengan Hakim Ang. I dan Hakim Ang. 2)
Dengan demikian, sidang hari ini kami tunda selama 1 (satu) minggu, dan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 27 April 2011, jam 13.00 WIT dengan Agenda Acara pemeriksaan Terdakwa. Kepada JPU agar dapat menghadirkan kembali Terdakwa dan barang Bukti pada persidangan yang akan datang. Maka dengan demikian Sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup  (ketuk             palu     3         kali).









SIDANG III Rabu, 27 April  2012(Pemeriksaan Keterangan Terdakawa)

Hakim Ketua                             :    Sidang Peradilan Semu FH. UNIYAP yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Nomor. 378/Pid. B/2012/P. Semu. F.H. Uniyap, atas nama terdakwa DENI S PARINGGA dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum     (ketuk palu 3 kali).
Hakim Ketua                             :    Sesuai Berita Acara sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah pemeriksaan Terdakwa, kepada terdakwa dipersilahkan mengambil tempat kembali didepan.
Hakim Ketua                             :    (Baik kepada Saudara terdakwa silahkan kembali mengambil tempat duduk saudara di depan) Baik, Saudara Terdakwa, apakah saudara sehat jasmani dan rohani dan   siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada hari ini?
Terdakwa                                  :    Ya, saya sehat jasmani dan rohani, dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini Pak Hakim.
Hakim Ketua                             :    Baiklah sebagaimana identitas saudara sudah jelas di dalam BAP. Maka kita lanjutkan saja persidangan ini.
Hakim Ketua                             :    Saudara Terdakwa, apakah saudara kenal dengan korban ?
Terdakwa                                  :    Kenal pak Hakim, korban adalah Rekan Kerja saya Pak Hakim.
Hakim Ketua                             :    Saudara terdakwa, apa benar barang ini adalah barang yang saudara curi? (sambil menunjukkan barang bukti kepada terdakwa)
                                                         Berupa :
                                                         1  Buah tas berwarna hitam
                                                         1  Buah amplop coklat berisi sejumlah uansebesar
                                                         Rp.50.000.000,-
                                                         2  Buah HP Nokia tipe E63 dan N 70
                                                         1  Buah kalkulator
Terdakwa                                  :    Ya, benar pak Hakim (sambil menganggukan kepala)
Hakim Ketua                             :    Apakah sebelumnya saudara telah mempunyai rencana untuk melakukan pencurian tersebut ?
Terdakwa                                  :    Saya sama sekali tidak mempunyai rencana untuk melakukan pencurian tersebut, Pak Hakim.
Hakim Ketua                             :    coba saudara jelaskan, sebab apa sehingga saudara melakukan pencurian pada saat itu ?
Terdakwa                                  :    Iya Pak, lantaran pada saat itu saya melihat ruangan  kerja korban yang tidak ada orang dan hanya ada sebuah tas, saya melakukan pencurian itu karena saya dengan spontan melihat ruangan kerja korban lagi tidak ada siapa – siapa, maka saya langsung mengambil tas korban yang berada diatas meja.
Hakim Ketua                             :    Apakah selain penyebab itu masih ada penyebab lainnya ?
Terdakwa                                  :    Iya Pak Hakim, pada saat itu, saya terpaksa melakukannya karena ibu saya sedang sakit keras, dan membutuhkan biaya perawatan.
Hakim Ketua                             :    Coba saudara jelaskan bagaimana situasi ditempat kejadian pada saat saudara melakukan pencurian ?
Terdakwa                                  :    Pada saat itu, situasi ditempat kejadian belum terlalu ramai karena karyawan lainnya masih ada yang belum balik dari jam makan siang, Pak Hakim.
Hakim Ketua                             :    Pada saat melakukan pencurian, apakah ada orang lain yang mengetahuinya ?
Terdakwa                                  :    Menurut saya pada saat itu, tidak ada orang yang melihat saya, Pak Hakim.
Hakim Ketua                             :    (Baik Hakim Anggota I silahkan mengajukan pertanyaan).
Hakim Anggota I                       :    (Terima kasih Pak Ketua), Saudara terdakwa, Coba saudara jelaskan dengan cara bagaimana saudara melakukan pencurian ?
Terdakwa                                  :    Pada saat itu saya masuk keruangan kerja korban yang tidak ada orang diruangan itu, dan saya melihat tas diatas meja korban, dan saya secara spontan mengambil tas itu dan keluar dari ruangan kerja korban sambil memperhatikan sekeliling saya dengan hati-hati, Pak Hakim.
Hakim Anggota I                       :    Baik, apakah selain saudara, masih ada orang lain yang membantu saudara saat melakukan pencurian tersebut ?
Terdakwa                                  :    Tidak ada, hanya saya saja, Pak Hakim.
Hakim Anggota I                       :    (Baik Ketua pertanyaan dari saya cukup).
Hakim Ketua                             :    Silahkan Hakim Anggota II masih ada yang perlu ditanyakan.
Hakim Anggota II                     :    (Iya ada Pak Ketua) saudara Terdakwa coba saudara jelaskan barang-barang apa saja yang saudara ambil dalam pencurian itu ?
Terdakwa                                  :    Pada saat itu, saya hanya mengambil tas korban, yang berisi Amplop Coklat yang dimana didalamnya berisi sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- dan 2 Hp merek Nokia, Pak Hakim.
Hakim Anggota II                     :    Selain sejumlah uang dan 2 buah Hp, apakah masih ada barang yang saudara ambil ?
Terdakwa                                  :    Tidak ada Pak  Hakim, hanya barang tersebut saja yang saya ambil, Pak Hakim.
Hakim Anggota II                     :    (Pak Ketua, pertanyaan dari saya cukup).
Hakim Ketua                             :    (Baik terima kasih Hakim Anggota II) kepada Jaksa Penuntut Umum, apakah ada yang ingin ditanyakan ?
JPU                                             :    (Ada Pak Hakim), Saudara Terdakwa, coba saudara jelaskan korban pada saat itu pergi ke Toilet apakah saudara tahu ?
Terdakwa                                  :    Tidak tahu Pak, tetapi saya cuma melihat korban pergi meninggalkan ruang kerjanya, Pak.
JPU                                             :    Baik, saudara terdakwa apakah selain korban, adakah orang lain yang ikut menjadi korban pada saat terjadinya pencurian?
Terdakwa                                  :    Tidak ada Pak, cuma saudara SALIM WEAR selaku korban pada saat itu.
JPU                                             :    Apakah saudara terdakwa sebelumnya mempunyai permasalahan dengan korban?
Terdakwa                                  :    Tidak Pak, antara saya dengan korban sama sekali tidak mempunyai permasalahan sebelumnya.
JPU                                             :    Saudara terdakwa, coba saudara jelaskan apakah ada orang lain yang ikut membantu saudara dalam melakukan pencurian tersebut?
Terdakwa                                  :    Tidak ada Pak, melainkan hanya saya sendiri yang melakukan pencurian tersebut.
JPU                                             :    Baik, Pak Hakim pertanyakan dari kami cukup.
Hakim Ketua                             :    Apakah saudara Penasehat Hukum, apakah ada pertanyaan yang ingin diajukan untuk Terdakwa ?
PH Terdakwa                            :    (Ada Pak Hakim) terima kasih. Saudara Terdakwa apakah sebelumnya saudara pernah terlibat dalam perkara Pidana dan apakah saudara pernah dihukum?
Terdakwa                                  :    Tidak pernah Pak.
PH Terdakwa                            :    Saudara terdakwa, apa maksud atau alasan saudara melakukan pencurian itu? Kenapa sampai saudara melakukan hal tersebut?
Terdakwa                                  :    Iya Pak, saya melakukan pencurian itu karena saya dengan spontan melihat ruangan kerja korban lagi tidak ada siapa – siapa, maka saya langsung mengambil tas korban yang berada diatas meja, dan itu saya terpaksa lakukan karena ibu saya sedang sakit keras, dan membutuhkan biaya perawatan.
PH Terdakwa                            :    Berarti saudara melakukan pencurian itu, karena saudara ingin menolong ibu saudara yang sedang sakit keras?
Terdakwa                                  :    Iya Pak, benar.
PH Terdakwa                            :    Apakah saudara Terdakwa menyesal setelah melakukan pencurian itu?
Terdakwa                                  :    Iya Pak, saya menyesal.
PH Terdakwa                            :    Dan apakah saudara berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa lagi?
Terdakwa                                  :    Iya Pak, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
PH Terdakwa                            :    Baik, Bapak Majelis Hakim pertanyaan dari kami cukup.
Hakim Ketua                             :    Kepada JPU apakah ada yang ingin di tanyakan lagi kepada Saksi?
JPU                                             :   Tidak ada lagi Pak Hakim
Hakim Ketua                             :    Baiklah jika tidak ada pertanyaan lagi, kepada saudara Penuntut Umum, apakah sudah siap untuk membacakan tuntutannya pada sidang hari ini?
JPU                                             :    Baik Pak Hakim, kami belum mempersiapakan tuntutannya, maka kami mohon ke Majelis Hakim yang terhormat agar menunda sidang ini 1 minggu ke depan, agar kami dapat mempersiapkan tuntutan kami Majelis Hakim.
Hakim Ketua                             :    Baik apakah Penasehat Hukum terdakwa setuju sidang di tunda 1 minggu ke depan?

PH Terdakwa                            :    Iya Pak Hakim, kami setuju sidang ditunda 1 minggu ke depan.

Hakim Ketua                             :    (Berembuk dengan Hakim Anggota), baiklah Sidang hari ini Rabu tanggal 27 April 2011, kami rasa cukup dan kami tunda selama 1 (satu) minggu kedepan, yaitu pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2011 dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Penuntut Umum, untuk itu kami beritahu kepada saudara Penuntut Umum agar menyiapkan tuntutannya, serta  menghadirkan Terdakwa pada persidangan yang akan datang dan kepada Penasehat Hukum agar hadir kembali pada persidangan yang akan datang tanpa dipanggil kembali.
                                                         Dengan demikian, sidang pada hari ini kami nyatakan ditunda dan ditutup (ketuk palu 3 kali).


Sidang IV Rabu, 04 Mei (Penyerahan Barang Bukti dan Pembacaan
Tuntutan)

Hakim Ketua                             :    Sidang Peradilan Semu FH UNIYAP yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Nomor 378/Pid. B/2012/P. Semu. FH Uniyap, atas nama terdakwa DENI S PARINGGA dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali).
Hakim Ketua                             :    Sesuai Berita Acara sidang yang lalu, maka sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan. Apakah Saudara Jaksa Penuntut Umum sudah siap membacakan tuntutannya?
JPU                                             :    Tuntutannya sudah siap, Pak Hakim.
Hakim Ketua                             :    Saudara Terdakwa agar dapat mengambil tempat duduk kembali  di depan.
                                                         Silahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membacakannya (membacakan tuntutan pidana sebagaiman terlampir)

JPU                                             :    (membacakan sambil berdiri)

Hakim Ketua                             :    Demikianlah tuntutan pidana yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kepada Terdakwa, apakah saudara akan mengajukan pembelaan atas tuntutan pidana tersebut?
Terdakwa                                  :   Saya serahkan sepenuhnya kepada PH saya Pak Hakim
Hakim Ketua                             :    Bagaimana Penasehat Hukum Terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan atasa tuntutan tersebut
PH. Terdakwa                           :    Kami akan mengajukan pembelaan, dan kami mohon Majelis Hakim memberikan waktu untuk mempersiapkan pembelaan
Hakim Ketua                             :    Bagaimana Jaksa Penuntut Umum, apakah saudara bersedia Siadng ini di tunda?
JPU                                             :    Iya Majelis Hakim, kami setuju sidang ini ditunda.
Hakim Ketua                             :    (BEREMBUK), baiklah sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada hari Rabu Tanggal 11 Mei 2011 Jam 13.00 WIT dengan agenda acara pembacaan pembelaan dari Terdakwa atau Penasehat Hukum kepada Jaksa Penuntut Umum, kami perintahkan untuk menghadirkan kembali Terdakwa dan kepada Terdakwa atau Penasehat Hukum agar mempersiapkan pembelannya pada hari sidang yang sudah ditetapkan, sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup (ketuk palu 3 kali)
SIDANG V, Rabu 11 Mei 2011 (Pembacaan Pembelaan / Pledoi Terdakwa)

Hakim Ketua                      :  Sidang Peradilan Semu F.H. UNIYAP yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 378/Pid.B/2012/P. SEMU F.H. UNIYAP, atas nama terdakwa DENI S PARINGGA dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali)
Hakim Ketua                      :  Sesuai dengan berita acara sidang minggu lalu, maka agenda sidang hari ini adalah mendengar pembelaan dari terdakwa atau Penasehat Hukum kepada saudara Terdakwa atau Penasehat Hukum apakah saudara sudah siap untuk membacakan pembelaan atau pledoinya?
Terdakwa                           :  Sudah siap Pak Hakim.
PH. Terdakwa                    :  (Iya, Kami sudah siapkan Pak Hakim)
Hakim Ketua                      : Silahkan dibacakan (Penasehat Hukum membacakan pembelaan sebagaimana terlampir).
PH Terdakwa                     :  (Membacakan sambil berdiri)
Hakim Ketua                      : Baiklah demikian pembelaan dari PH.Terdakwa, Kepada JPU akan            mengajukan Replik atas pembelaan dari PH.Terdakwa?
JPU                                      : Baik terima kasih majelis hakim, Kami tidak mengajukan Replik dan kami tetap pada tuntutan kami Majelis Hakim
Hakim Ketua                      : baik karena JPU tidak mengajukan Replik dengan demikian PH.Terdakwa tidak mengajukan Duplik
Hakim Ketua                      :  Baiklah Sidang hari ini dinyatakan cukup dan selanjutnya memberikan kesempatan Majelis Hakim bermusyawarah mengambil keputusan, dan sidang ini ditunda dua minggu kedepan dengan pada hari Rabu, 25 Mei 2012 dengan agenda pembacaan putusan kepada Jaksa Penunut Umum, Penasehat Hukum, dan Terdakwa diharapkan hadir dalam persidangan tanpa dipanggil kembali, maka dengan demikian sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup (ketuk palu 3 kali).
Sidang VI Rabu, 25 Mei 2011 (Pembacaan Putusan)

Hakim Ketua                   :  Sidang Peradilan Semu Fakultas Hukum UNIYAP yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 378/Pid.B/2012/PS. F.H. UNIYAP, atas nama terdakwa DENI S PARINGGA dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali).
Hakim Ketua                   :  Sesuai dengan berita acara sidang yang lalu maka sidang hari ini adalah pembacaan putusan Majelis Hakim.
Hakim Ketua                   : Saudara Terdakwa, diberitahukan bahwa acara persidangan pada hari ini adalah pembacaan putusan pengadilan.
Hakim Ketua                   : Apakah Saudara Terdakwa sudah siap mendengar putusan sidang hari ini?
Terdakwa                        :  Ya, sudah siap Pak Hakim.
(Ketua Majelis membacakan putusan sebagaimana terlampir, dan  apabila selesai membaca putusan Majelis Hakim mengetuk Palu 1 kali)
Hakim Ketua                   : Baik demikian putusan Majelis Hakim, Diberitahukan kepada JPU dan PH.Terdakwa apabila keberatan dengan keputusan ini, dapat mengajukan upaya Banding selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan ini di bacakan.
Hakim Ketua                   :  Kepada Terdakwa apakah saudara mengerti dengan  putusan ini?
Terdakwa                        : Saya mengerti pak hakim.
Hakim Ketua                   : Apakah saudara terdakwa akan mengajukan banding?
Terdakwa                        :  Saya serahkan sepenuhnya kepada Penasehat Hukum
                                             saya Pak Hakim.
Hakim Ketua                   : Kepada PH.Terdakwa apakah akan mengajukan
                                             banding?
PH. Terdakwa                 : Majelis Hakim yang terhormat kami minta waktu sebentar untuk bicara                                          dengan Terdakwa.
Hakim Ketua                   :  Baiklah silahkan
PH Terdakwa                  :  (Setelah berbicara dengan Terdakwa) baik Majelis Hakim kami akan mengajukan banding.
Hakim Ketua                   :  Baiklah, dengan demikian pemeriksaan perkara pidana Nomor 378/Pid.B/2012/PS. F.HUKUM UNIYAP, dengan Terdakwa DENI S PARINGGA di nyatakan selesai dan sidang ini kami nyatakan di tutup (ketuk palu 3 kali)



SURAT TUNTUTAN
NO. REG. PERK : 378/Pid.B/2011/PS – F.H. UNIYAP

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura dengan memperhatiakn hasil memeriksaan persidangan dalam perkara pidana atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap      :  DENI S PARINGGA
Tempat lahir          :  Jayapura
Umur/Tgl. Lahir    :  22 Tahun / 02 February 1989
Jenis Kelamin        :  Laki-laki
Kebangsaan           :  Indonesia
Tempat tinggal      :  Perumahan Jaya Asri Blok G
A g a m a               :  Islam
Pekerjaan               :  Pegawai Perusahaan Swasta
Pendidikan                        :  SMU
Berdasarkan Penetapan Hakim pada Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua, Nomor : 378/Pen. Pid.B/2012/PS. F.H. UNIYAP tanggal 06 April  2012, terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan TUNGGAL yaitu melanggar Pasal 362 KUHP, yang telah dibacakan pada tangga 13 April 2012.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa yaitu :

Keterangan Saksi-saksi :
  1. SALIM WEAR
  2. I GEDE
  3. MAKMUN
Yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah, didepan persidangan termuat dalam Berita Acara Sidang dan Berita Acara Pemeriksaan dan telah diakui dan dibenarkan oelh terdakwa sehingga dianggap merupakan satu kesatuan yang utuh dalam tuntutan pidana ini.
Petunjuk
Berdasarkan pasal 188 ayat (2) KUHAP bahwa alat bukti petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Dalam perkara ini, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, maka apabila dihubungkan antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain serta keterangan terdakwa maka kesesuaian dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yaitu melanggar Pasal 362 KUHP sehingga petunjuk tersebut dapat menjadi alat bukti yang sah menurut hukum.
Barang bukti :
-       1 buah tas berwarna hitam
-       Uang tunai senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
-       2 buah HP Nokia Tipe E 63 dan N 70
-       1 buah kalkulator



Keterangan Terdakwa
DENI S PARINGGA yang memberikan keterangannya didepan persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dan Terdakwa telah membernarkan perbuatannya sehingga dianggap satu kesatuan yangutuh dalam tuntutan pidana ini.
ANALISA FAKTA
Bahwa berdasarkan fakta-fakta terungkap dalam pemeriksaan persidangan yang diperoleh melalui keterangan saksi-saksi yaitu saksi SALIM WEAR, I GEDE dan MAKMUN keterangan terdakwa DENI S PARINGGA, barang bukti serta petunjuk, maka telah terdapat persesuaian antara satu dengan yang lainnya sehingga menunjukkan telah terdapat fakta telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwa DENI S PARINGGA pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2011 sekitar jam 13.00 WIT bertempat ruangan kerja Korban yaitu perusahaan INTAN yang berada di Kota Jayapura yaitu dengan cara masuk ke ruang kerja saksi Korban SALIM WEAR dan mengambil tas yang berada diatas meja kerja saksi Korban yang berisi uang sejumlah Rp. 50.000.000,- dan 2 buah HP Nokia dari dalam tas yang berada di atas ruangan kerja Saksi Korban selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan ruangan kerja saksi korban dan pergi meninggalkan Kantor.
ANALISAS YURIDIS
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Pasal 362 KUHP. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan yaitu ANALISA FAKTA, terdakwa terbukti tindak pidana melanggar Pasal 362 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Barangsiapa :
Yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak ditemukan adanya alas an pemaaf dan pembenar dalam diri terdakwa yang dapat menghapuis sifat melawan hukumnya suatu perbuatan pidana yang dilakukannya.
Dalam hal ini berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, keterangan terdakwa serta petunjuk, bahwa Terdakwa DENI S PARINGGA adalah pribadi yang dapat diminta pertanggung jawaban selaku terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
  1. Mengambil suatu barang
Menurut R. SIANTURI yang dimaksud dengan “mengambil” ialah memindahkan penguasaan nyata terhadap suatu barang kedalam penguasaan nyata sendiri dari penguasaan nyata orang lain.
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan didukung dengan keterangan terdakwa sendiri bahwa cara terdakwa DENI S PARINGGA melakukan pencurian yaitu dengan masuk ke dalam ruang kerja korban SALIM WEAR dan mengambil tas korban yang berisi sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- dan 2 buiah HP Nokia tipe E63 dan N 70 dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan ruang kerja korban dan pergi meninggalkan kantor.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi
  1. Sebagian atau seluruhnya milik orang lain
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan didukung dengan keterangan terdakwa DENI S PARINGGA sendiri bahwa uang senilai Rp. 50.000.000,- dan 2 buah HP Nokia terdakwa ambil merupakan uang dan HP milik saksi korban SALIM WEAR yang terdakwa ambil dari tas saksi korban yang terletak di ruangan kerja saksi korban
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
  1. Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum
Menurut R. SIANTURI yang dimaksud dengan “memiliki” adalah melakukan perbuatan apa saja terhadap barang itu seperti halnya seorang pemilik.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa DENI S PARINGGA, terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 50.000.000,- dan 2 buah HP Nokia dan terdakwa mau menggunakan uang tersebut tersebut dan mengambil uang tersebut tanpa sepengatahuan atau bertentangan dengan yang berhak atau yang memiliki yaitu saksi Korban SALIM WEAR
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut  maka terdakwa DENI S PARINGGA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 362 KUHP. Dengan demikian patutlah terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana di atas diri terdakwa, perkenankanlah kami untuk mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana yaitu :
Hal-hal yang meberatkan
      perbuatan terdakwa meresakan rekan-rekan terdakwa di perusahaan
hal-hal yang meringankan
-       Terdakwa berlaku sopan selama menjalani prose persidangan
-       Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.
Berdasarkan uraian dimaksud kami, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan.
M E N U N T U T
Supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.      Menyatakan terdakwa DENI S PARINGGA bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam pasal 362 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum.
2.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun Enam Bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3.      Menetapkan barang bukti berupa uang Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan 2 buah HP Nokia Tipe E63 dan N70 dikembalikan kepada yang berhak.
4.      Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (Seribu Rupiah)

Demikianlah surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Rabu, 4 Mei   2011.
JAKSA PENUNTUT UMUM I                  JAKSA PENUNTUT UMUM II               
        SURYADI, SH                                          ROBET NOVI,  S.H
JAKSA PENUNTUT UMUM III
SYAIFUL, S.H
SURAT PEMBELAAN
No. Reg. Perk 378/Pid.B/2012/PS.F.H. UNIYAP

Majelis Hakim yang mulia,
Jaksa Penunutut Umum yang kami hormati
Dan Hadirin yang kami banggakan,
Pada kesempatan ini perkenankanlah kami menyampaikan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim dalam memimpin persidangan hari ini, serta kepada Penunutut Umum yang telah melaksanakan tugasnya.
Penasehat Hukum Terdakwa, setelah menyimak tuntutan Jaksa Penuntut Umum maka dengan ini kami sampaikan pembelaan kami atas :
Nama                              :  DENI S PARINGGA
Tempat Tanggal Lahir    :  Jayapura, 02 Februari 1989
Umur                              :  22 Tahun
Jenis Kelamin                 :  Laki-laki
Kewarganegaraan          :  Indonesia
Agama                            :  Islam
Tempat tinggal               :  Perumahan Jaya Asri Blok G
Pendidikan                     :  SMU
Pekerjaan                        :  Pegawai Perusahaan Swasta
Terdakwa dihadapkan ke depan persidanga ini dengan tuntutan sebagaimana telah dibacakan dalam sidang yang lalu dan telah dimengerti dan dibenarkan oleh Terdakwa. 
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik dan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dan petunjuk yang semuanya bersesuaian satu dengan yang lain sebagai alat bukti yang sah menurut Hukum, maka ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal, 17 November 2011 sekitar pukul 13.00 WIT Terdakwa DENI S PARINGGA telah melakukan pidana pencurian terhadap saksi korban SALIM WEAR
Bahwa :
1.      Terdakwa masih muda
2.      Terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan
3.      Terdakwa mengakui perbuatannya, serta menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka kami Penasehat Hukum, mengajukan pembelaan dalam perkara ini :
M E M B E L A
Agar Majelis Hakim Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua Jayapura yang memeriska dan mengadili perkara ini memutuskan :
Agar mengurangi masa hukuman sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 1 tahun enam bulan dikurangi menjadi 1 (satu) tahun penjara.
Demikian Surat Pembelaan ini kami bacakan dan serahkan dalam sidang ini tanggal 17 November 2011
PUTUSAN
No. 378/pid.B/2012/PS.FH.UNIYAP
Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

   Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama                              :  DENI S PARINGGA
Tempat Tanggal Lahir    :  Jayapura, 02 Februari 1989
Umur                              :  22 Tahun
Jenis Kelamin                 :  Laki-laki
Kewarganegaraan          :  Indonesia
Agama                            :  Islam
Tempat tinggal               :  Perumahan Jaya Asri Blok G
Pendidikan                     :  SMU
Pekerjaan                        :  Pegawai Perusahaan Swasta
Bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut, maka Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua, memberikan pertimbangan – pertimbangan sebagai berikut :
            Menimbang berdasarkan Pasal 362 KUHP, dan berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipengadilan dan telah meliputi unsur – unsur yaitu :
  1. Unsur barang siapa, telah terbukti.
  2. Mengambil suatu barang, telah terbukti.
  3. Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, telah terbukti.
  4. Dengan maksud untuk miliki secara melawan hokum, telah terbukti.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum melakukan tidak pidana sebagaimana melanggar Pasal 362 KUHP.
Menimbang bahwa pelaku mengakui perbuatannya.
Memperhatikan pasal – pasal dan Undang – Undang dan ketentuan hukum yang bersangkutan:……………………
MENGADILI
1.      Menyatakan terdakwa DENI S PARINGGA yang identitas selengkapnya seperti tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN”
2.      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DENI S PARINGGA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun empat bulan.
3.      Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4.      Memerintahkan pula agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5.      Menetapkan barang bukti :
*    1 (satu) Buah tas berwarna hitam.
*    1 (satu) Buah amplop berwarna coklat yang didalamnya berisi sejumlah uang sebesar Rp50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
*    2 (dua) Buah HP Nokia tipe E63 dan N70.
Agar dikembalikan kepada yang berhak.
6.      Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,- (seribu) Rupiah.
            Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari ini Rabu, Tanggal 25 Mei 2011, Oleh kami WILLEM KAFIAR SH,MH Sebagai Ketua Majelis Hakim, MURSANI SH dan RAHMAT KURNIAWAN SH  masing – masing sebagai Hakim Anggota I dan II pada Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua, putusan yang mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim, dan dibantu oleh KALASINA MATMUAR SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua, serta dihadiri juga oleh SURYADI SH dan ARMAN SH sebagai Jaksa Penuntut Umum serta MOCH.FAQIH IRIANTO SH dan BUDIMAN SH sebagai Penasihat Hukum Terdakwa, pada Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua.
            HAKIM ANGGOTA                                   HAKIM KETUA MAJELIS
1.      RAHMAT KURNIAWAN SH                                      WILLEM KAFIAR SH,MH
2.      MURSANI  SH

PANITERA PENGGANTI
KALLASINA MATMUAR SH




SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk : 378/pid.B/2011/PS. F.Hukum.Uniyap
A.    IDENTITAS TERDAKWA :
Nama                                       :  DENI S PARINGGA
Tempat Tanggal Lahir             :  Jayapura, 02 Februari 1989
Umur                                       :  22 Tahun
Jenis Kelamin                          :  Laki-laki
Kewarganegaraan                   :  Indonesia
Agama                                     :  Islam
Tempat tinggal                        :  Perumahan Jaya Asri Blok G
Pendidikan                              :  SMU
Pekerjaan                                 :  Pegawai Perusahaan Swasta

B.     PENAHANAN :
-   Penyidik                                     :   Sejak tanggal 28  Januari 2011 sampai
     dengan tanggal 07  Februari 2011 
-   Diperpanjang Penuntut Umum  : Tanggal 07 Februari 2011 sampai dengan
                                                     tanggal 25 Februari 2011
-   Penuntut Umum                          : Tanggal 25 Februari 2011 sampai dengan
                                                     tanggal 16 Maret 2011
-   Jenis Penahanan                         :   RUTAN

C.    DAKWAAN :
-------------- Bahwa terdakwa DENI S PARINGGA, Pada hari Rabu, Tanggal 23 Januari 2011, sekitar jam 13.00 WIT, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2011, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2011, bertempat di Perusahaan swasta (INTAN) kabupaten Jayapura atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termaksud dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jayapura, Mengambil Barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan sebagai mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
-       Bahwa berawal ketika saksi korban SALIM WEAR pergi ke toilet dan saksi korban SALIM WEAR meninggalkan tasnya diruang kerjanya tersebut, lalu terdakwa DENI S PARINGGA selaku pegawai di perusahaan INTAN melihat ruangan kerja saksi korban SALIM WEAR dalam keadaan tidak ada seorang pun, selanjutnya terdakwa DENI S PARINGGA masuk dan keluar membawa tas milik saksi korban SALIM WEAR dan keluar dari ruangan kerjanya. Dan terdakwa pergi meninggalkan area kantor.
Dan sekembalinya saksi korban SALIM WEAR dari toilet, saksi korban SALIM WEAR terkejut melihat tas miliknya sudah tidak ada di ruangan kerjanya. Kemudian terdakwa DENI S PARINGGA pulang kerumahnya dan melihat isi dalam tas tersebut yang berisi 1 (satu) Buah amplop coklat yang di dalamnya berisi sejumlah uang Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan 2 (dua) Buah HP Nokia tipe E63 dan N70, milik saksi korban SALIM WEAR, kemudian terdakwa DENI S PARINGGA menyimpan tas tersebut di lemarinya.
-       Bahwa terdakwa DENI S PARINGGA mengambil tas milik saksi korban SALIM WEAR yang didalamnya berisi 1 (satu) Buah amplop coklat berisi sejumlah uang Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan 2 (dua) Buah HP Nokia tipe E63 dan N70, milik saksi korban SALIM WEAR, tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi korban SALIM WEAR sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi korban SALIM WEAR mengalami kerugian sebesar Rp53.500.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHP ------------
                                                                                             Jayapura, 13 April 2012

JAKSA PENUNTUT UMUM I                  JAKSA PENUNTUT UMU
 SURIADI, SH                                                   ROBET NOVI S.H

JAKSA PENUNTUT UMUM III
SYAIFUL, S.H