SKENARIO PRAKTEK PERADILAN
SEMU FAKULTAS HUKUM UNIYAP
PERKARA PIDANA
A. Skenario
Praktek Peradilan Semu Fakultas Hukum Perkara Pidana.
Sidang I Rabu, 13 April
2012 (Pembacaan Dakwaan Terdakwa)
Petugas
Ruang Sidang : Majelis Hakim memasuki ruang sidang, hadirin
dimohon berdiri. (setelah hakim duduk,
hadirin dipersilahkan duduk kembali panitera menyerahkan berita acara kepada
majelis hakim).
Hakim
Ketua : Sidang
Peradilan Semu F.H. UNIYAP yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 378/Pid.B/2011/PS. F.H. UNIYAP,
atas nama Terdakwa DENI SPARINGGA
dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, (Ketuk
palu 3 kali).
Penuntut
Umum apakah Terdakwa sudah siap kepada penuntut umum dipersilahkan untuk
menghadirkan terdakwa ke ruang sidang.
JPU : Saudara terdakwa, dipersilahkan masuk dalam
ruang persidangan (terdakwa dalam
keadaan bebas dan didampingi kuasa hukumnya)
Hakim Ketua : Baiklah Saya Akan Menanyakan Identitas Saudara
sebagaimana yang telah terdapat didalam BAP
Nama
Saudara : DENI SPARINGGA
Tempat
Lahir/Umur : Jayapura, 02 February
1989
Jenis
Kelamin : Laki – Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat :
Teminal Lama Jayapura
Blok G
Agama : Islam
Pekerjaan :
Pegawai di perusahaan
Swasta
Hakim Ketua : (Hakim
Anggota I menyerahkan KTP kepada panitera pengganti) Saudara terdakwa,
apakah saudara dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani dan siap
mengikuti persidangan hari ini?
Terdakwa : Ya, saya dalam keadaan sehat baik jasmani
maupun rohani dan saya siap mengikuti persidangan hari ini.
Hakim Ketua : Saudara Terdakwa, saudara oleh penunutut umum
di dakwa melakukan tindak pidana pencurian pasal
362 KUHP, apakah saat ini saudara di dampingi oleh penasehat hukum saudara?
Terdakwa : Ya, saat ini saya didampingi oleh penasehat
hukum saya dari lembaga dan klinik bantuan hukum Uniyap Jayapura.
Yaitu
saudara (MOCH,
FAQIH IRIANTO, SH)
dan Saudara (BUDIMAN,
SH)
Hakim Ketua : Betul mereka penasehat hukum saudara ?
Terdakwa : Betuk Pak Hakim
Hakim Ketua : Saudara
penasehat hukum, apakah saudara membawa surat kuasa khusus dari terdakwa
dan kartu Advokat saudara? Jika ada mohon ditunjukkan.
PH Terdakwa : Ya, Majelis Hakim yang terhormat, kami
membawahnya (PH menunjukkan surat kuasa
dan surat tugas pada Majelis Hakim / serta surat kuasa dan kartu Advokatnya di
tinggalkan di meja Hakim)
Hakim Ketua : (Setelah
hakim ketua menerima kedua surat tersebut, kemudian menunjukkkan pada Hakim 1
dan 2)
Hakim Ketua : Baiklah, kepada saudara Jaksa penuntut umum,
apakah sudah siap membacakan dakwaannya?
JPU : Sudah siap
Majelis Hakim yang terhormat.
Hakim Ketua : Baiklah silakan
dibacakan saudara Jaksa Penuntut Umum.
JPU : (membacakan dakwaannya sambil berdiri)
Hakim Ketua : Baik saudara
terdakwa, Apakah saudara terdakwa mengerti dengan dakwaan yang dibacakan oleh
Jaksa penuntut umum?
Terdakwa : Saya mengerti Pak
Hakim.
Hakim Ketua : Apakah saudara
akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa penuntut umum?
Terdakwa : Untuk eksepsi saya
serahkan sepenuhnya kepada Penasehat Hukum saya Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Apakah Penasehat Hukum terdakwa akan
mengajukan eksepsi?
PH.
Terdakwa : Majelis Hakim yang terhormat, kami tidak
mengajukan eksepsi, oleh karena terdakwa sudah memahami dakwaan tersebut Pak
Hakim.
Hakim
Ketua : Baik, karena Penasehat Hukum tidak mengajukan
eksepsi maka sidang kita lanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti dan saksi –
saksi kepada jaksa penuntut umum.apakah telah siap dengan alat bukti dan saksi
– saksinya ?
JPU : Majelis Hakim yang terhormat, kami akan
mengajukan alat bukti dan saksi-saksi, namun pada persidangan ini kami belum
siap untuk itu kami mohon agar persidangan ini bisa ditunda Pak Hakim.
Hakim Ketua : Apakah Penasehat
Hukum terdakwa setuju sidang ini untuk ditunda.
PH Terdkwa : Kami setuju
Majelis hakim.
Hakim Ketua : (BEREMBUK
Sejenak dengan Hakim Ang.I dan Hakim Ang.2) Baiklah,sidang hari ini ditunda
dan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal
20 April 2012, jam 13.00 WIT
dengan agenda Acara pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi kepada Jaksa
penuntut umum agar menghadapkan kembali terdakwa dan menghadirkan alat bukti
dan saksi-saksi pada persidangan berikut.
Dengan demikian maka sidang dinyatakan ditunda dan
ditutup (Ketua mengetuk palu 3 kali)
Sidang II Rabu, 20 April 2012
(Pemeriksaan Alat Bukti dan Keterangan Saksi – Saksi)
Hakim Ketua : Sidang
Peradilan Semu F.H. UNIYAP yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Nomor 378/Pid.B/2012/P. SEMU F.H. UNIYAP, atas nama terdakwa
DENI S PARINGGA dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali)
Hakim Ketua : Sesuai berita acara sidang yang lalu, maka
sidang hari ini adalah pemeriksaan alat bukti dan saksi – saksi, saudara JPU, apakah alat bukti
dan saksi – saksi sudah siap dihadirkan di persidangan ini?
JPU : Sudah siap Pak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Terdakwa dipersilahkan mengambil
tempat disamping penasehat hukumnya (Terdakwa
pindah duduk disamping penasehat hukumnya)
Hakim Ketua :
Baik selanjutnya ada berapa orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan ini
Jaksa Penuntut Umum?
JPU : 3 orang saksi Pak Hakim
Hakim Ketua : Silahkan dihadirkan saksi pertamanya
JPU : Saksi pertama atas nama SALIM WEAR yang dimana saksi merupakan saksi korban Pak Hakim
Petugas Sidang : (Memanggil
Saksi) Saksi atas nama SALIM
WEAR di persilahkan
memasuki ruang sidang.
Hakim Ketua : Saudara Jaksa
Penuntut Umum Saksi di sini sebagai apa?
JPU : Saksi di sini,
merupakan Saksi Korban Pak Hakim
Hakim Ketua : Baiklah, Saudara Saksi, apakah saudari dalam
keadaan sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam
persidangan hari ini ?
Saksi Korban : Ya, saya dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini Pak Hakim
Hakim Ketua : Baiklah,
pertama-tama saya akan menanyakan identitas Saudara, sebagaimana terdapat didalam BAP dan saya minta saudari
menjawabnya dengan jelas.
N a
m a : SALIM
WEAR
Tempat/Tanggal
Lahir : AMBON, 12
September 1985
Jenis
Kelamin : Laki-laki
U m
u r : 26
Tahun
A
g a m a : ISLAM
A
l a m a t : Dok II bawah
Pekerjaan : Pegawai di perusahaan
Swasta
Kebangsaan :
INDONESIA
Hakim
Ketua : (Hakim
Anggota I menyerahkan KTP kepada Panitera pengganti) Baiklah sebelum
saudari memberikan keterangan di persidangan ini, menurut Undang-Undang saudari harus bersumpah atau berjanji
terlebih dahulu untuk itu saudari bersedia disumpah atau berjanji ?
Saksi
Korban : Saya berjanji Bapak Hakim
Hakim Ketua : Kepada Petugas Rohaniawan
agar mengambil tempat.
Hakim Ang. I : (Silakan
berdiri) Saudari ikut kata-kata saya, saya berjanji bahwa saya sebagai
saksi dalam perkara ini, akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain
dari yang sebenarnya (silahkan duduk,
kepada Rohaniawan silahkan kembali ketempat)
Hakim Ketua : Saudari Saksi telah berjanji menurut Agama
yang saudari anut, untuk itu kami berharap saudari dapat memberikan keterangan
yang benar, karena apabila terbukti saudari memberikan keterangan palsu, maka
saudari dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, sebagaimana
diatur dalam pasal 242 KUHP, Apakah
saudari saksi mengerti?
Saksi Korban : Saya mengerti Bapak Hakim
Hakim Ketua : Saudara kenal dengan Terdakwa ?
Saksi Korban : Iya Pak Hakim saya kenal dan sebatas rekan
kerja
Hakim Ketua : Saudari saksi apakah saudari ada hubungan
keluarga dengan Terdakwa
Saksi Korban : Tidak Pak Hakim
Hakim Ketua : Saudara Saksi tahu dari mana bahwa telah hilang 1 (satu) tas berwarna hitam dan berisi
uang sebanyak Rp. 50.000.000,- (Lima
Puluh Juta Rupiah) dan 2 buah Hp
Saksi Korban : Saya mengetahuinya setelah rekan kerja saya
yang bernama I
GEDE, yang
memberitahukan kepada saya bahwa dia mengetahui kejadian tersebut dari saudara
MAKMUN yang melihat terdakwa masuk ke ruangan kerja dan membawa
tas kerja saya keluar dari ruangan kerja saya Pak Hakim.
Hakim Ketua : Bagaimana reaksi saudara setelah mengetahui hilangnya tas saudara?
Saksi Korban : Saya bingung, dan marah dan mau mencari siapa
yang mengambil tas saya Pak Hakim
Hakim Ketua : Baik Coba sudara jelaskan, pada saat saudara keluar dari ruangan kerja saudari dan pergi ke toilet,
apakah ada barang atau benda lain yang berubah posisi pada saat itu?
Saksi Korban : Tidak ada yang
berubah pak hakim, melainkan cuman tas saya yang tidak ada di ruangan kerja
saya pak hakim.
Hakim Ketua : Baik saudara Jaksa Penuntut Umum silahkan serahkan
barang bukti ke Majelis Hakim.
JPU : Baik Majelis Hakim yang terhormat (JPU maju membawa BB ke meja Hakim)
Hakim Ketua : Apakah benar
barang ini adalah barang milik korban? (sambil menunjukan barang bukti ke korban )
Berupa
:
1 Buah tas berwarna hitam
1 Buah amplop coklat berisi sejumlah uang
sebesar
Rp.50.000.000,-
2 Buah HP Nokia tipe E63 dan N 70
Saksi Korban : Iya benar Bapak
Hakim, barang tersebut adalah kepunyaan
saya pak hakim
Hakim Ketua : (Baik) Silahkan
Hakim Anggota I, Apakah ada pertanyaan untuk Saudari Saksi?
Hakim Anggota I : (Baik
terima kasih Ketua) Baik, Saudari Saksi, kapan Saudari Saksi mendengar bahwa
Terdakwa DENIS PARINGGA telah masuk dan mengambil Tas di ruangan Saudari?
Saksi Korban : Saya mengetahuinya setelah balik dari toilet
Bapak Hakim, saya diberitahukan oleh saudara SALIM
WEAR bahwa dia tadi
diberitahu oleh saudara MAKMUN yang melihat Terdakwa masuk ke ruangan saya dan keluar
membawa tas saya.
Hakim Anggota I : (Baik
Saudara
Saksi), sudah berapa lama
saudara terdakwa bekerja di perusahaan tersebut dan berapa gaji yang di peroleh
terdakwa?
Saksi Korban : Ya Pak Hakim,
terdakwa sudah bekerja kurang lebih 2 (dua
) tahun setengah dan gaji terdakwa perbulan sebesar Rp. 2.100.000-, (dua juta seratus ribu rupiah ) pak hakim.
Hakim Anggota I : Baik, Apakah sebelumnya Saudari Saksi dan
Terdakwa telah mempunyai permasalahan?
Saksi Korban : Saya sama sekali tidak mempunyai masalah
dengan Terdakwa baik sebelum maupun sesudahnya terjadinya tindakan pidana
pencurian ini Pak Hakim
Hakim Anggota I : Baik cukup Pak Ketua (Memberitahukan ke Hakim Ketua)
Hakim Ketua : Silahkan Hakim Anggota II Apakah ada
pertanyaan untuk Saudari Saksi?
Hakim Anggota II : (Baik
terima kasih ketua) Saudari Saksi, Apakah Saudari tahu sebab apa sehingga
Terdakwa melakukan pencurian pada saat itu?
Saksi Korban : Saya sama sekali tidak tahu sebab apa sehingga
pelaku/Terdakwa melakukan hal tersebut Bapak Hakim
Hakim Anggota II : Coba Saudari jelaskan barang apa saja yang
diambil oleh Terdakwa pada saat Tindak Pidana pencurian tersebut ?
Saksi Korban : Terdakwa mengambil tas kerja saya yang
didalamnya berisi uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan 2 HP Nokia Bapak Hakim
Hakim Anggota II : Selain barang tersebut, apakah ada barang lain
yang diambil oleh Terdakwa ?
Saksi Korban : Tidak ada Bapak Hakim
Hakim Anggota II : Baik cukup (sambil bicara ke Hakim Ketua dan mengangguk kepala ke Hakim Ketua)
Hakim Ketua : Saudara Jaksa Penuntut Umum, apakah ada yang
perlu dipertanyakan?
JPU I : Ada Bapak Hakim, Saudari saksi, coba saudari
jelaskan, apakah ruangan kerja saudari, semua karyawan bebas keluar masuk?
Saksi Korban : Tidak Pak,
Ruangan saya tidak di perbolehkan karyawan bebas keluar masuk, kecuali bagi
yang mempunyai kepentingan mengenai administrasi dan keuangan.
JPU II : Saudari saksi,apakah selain terdakwa masih ada
orang lain yang ikut membantu terdakwa, melakukan pencurian tersebut?
Saksi Korban : Tidak ada orang lain yang membantunya pak,
melainkan hanya terdakwa sendiri yang melakukan pencurian itu pak
JPU : Baik pak hakim, pertanyaan dari kami cukup.
Hakim Ketua : Kepada penasehat hukum terdakwa, apakah ada
pertanyaan yang ingin di tanyakan kepada saksi?
PH.Terdakwa : Ada pak hakim.
PH.Terdakwa I : Kepada Saudari
saksi, ingin saya tanyakan, saudari berada dimana sehingga saudari tahu bahwa
saudara DENI S PARINGGA yang mengambil 1 tas berisi uang dan 2 buah HP.
Saksi Korban : Saya saat itu
berada di toilet Pak.
PH.Terdakwa II : 1). Saudara saksi Saya tanyakan lagi, apakah saudara yakin isi dari tas tersebut uang sebesar Rp50.000.000,-
dan 2 buah HP ?
2). mengapa
sehingga saudari menyimpan uang di tas tersebut?
Saksi Korban : 1). Benar
Pak, isi dari tas saya yaitu berisi uang sebesar Rp50.000.000,- yang berada
didalam amplop coklat dan 2 buah HP.
2). Namun uang tersebut rencananya akan disimpan di bank Pak.
PH.Terdakwa : Baik, pertanyaan dari
kami untuk sementara cukup Majelis Hakim.
Hakim Ketua : Kepada Jaksa Penuntut Umum apakah ada yang ingin di
tanyakan lagi kepada Saksi?
JPU : Tidak ada Pak Hakim
Hakim Ketua : saudara terdakwa,
bagaimana dengan keterangan dari saudara saksi ?
Terdakwa : Benar Pak Hakim.
Hakim Ketua : Baik keterangan
dari saksi dianggap cukup, dan kami ucapkan terima kasih, dan apabila kami
membutuhkan keterangan dari saksi lagi, kami berharap saudari saksi tidak
berkeberatan untuk hadir kembali di persidangan ini, silahkan saudari saksi
dapat meninggalkan ruang sidang.
Hakim Ketua : Saudara Jaksa Penutut Umum silahkan hadirkan
Saksi berikut :
JPU : Saksi kedua atas nama I GEDE
Petugas Sidang :
(Memanggil Saksi) Saksi atas nama I
GEDE di persilahkan memasuki ruang
Sidang.
Hakim Ketua : Saudara Saksi, apakah saudara sehat jasmani
dan rohani dan siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada hari
ini?
Saksi II : Ya Pak Hakim, saya sehat dan siap memberikan
keterangan dalam persidangan ini
Hakim Ketua : Baiklah, bisa
lihat kartu identitas saudara berupa (KTP)?
Saksi III : (maju dan memberikan kartu identitasnya ke
Pak Hakim)
Hakim Ketua : Baiklah, pertama-tama saya akan menanyakan
identitas dari saudara dan saya minta saudara menjawabnya dengan jelas.
N a m a : I GEDE
Tempat
tanggal lahir : JAYAPURA, 04
Oktober
1985
Jenis
Kelamin : LAKI – LAKI
U m
u r : 27
TAHUN
A
g a m a :
HINDU
A
l a m a t : DOK IX INPRES
Pekerjaan : Pegawai di
Perusahaan Swasta
Kebangsaan :
Indonesia
Hakim
Ketua : (Hakim
Anggota I menyerahka KTP kepada Panitera pengganti) Baiklah sebelum saudara
memberikan keterangan di persidangan ini menurut UU, saudara harus disumpah
atau berjanji, untuk itu saudara bersedia disumpah atau berjanji?
Saksi : Saya Bersumpah Bapak Hakim
Hakim
Ketua : Kepada Rohaniawan dipersilahkan untuk
mengambil tempat
Hakim
Ang. I : (Silahkan
Berdiri) Saudara ikuti kata-kata saya, saya bersumpah bahwa saya sebagai
saksi dalam perkara ini, akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain
dari yang sebenarnya, (silahkan duduk,
kepada Rohaniawan silahkan kembali ketempat)
Hakim
Ketua : Saudara saksi telah bersumpah menurut agama
yang saudara anut, untuk itu kami berharap saudara dapat meberikan keterangan
yang benar, karena apabila terbukti saudara memberikan keterangan palsu, maka
saudara dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun sebagaimana
diatur dalam pasal 242 KUHP, Apakah
saudara saksi mengerti ?
Saksi II : Saya mengerti Bapak Hakim
Hakim Ketua : Saudara Saksi, Apakah saudara kenal dengan
Terdakwa?
Saksi II : Ya Pak Hakim, kenal sebatas rekan kerja
Hakim Ketua : Saudara Saksi, apakah saudara ada hubungan
keluarga dengan Terdakwa?
Saksi II : Tidak, Pak Hakim
Hakim Ketua : Apakah Saudara kenal saudari SALIM WEAR?
Saksi II : Ya Pak Hakim kenal, sebatas rekan kerja juga
Pak Hakim
Hakim Ketua : Saudara Saksi, Mengertikah saudara mengapa
dimintai keterangan sebagai saksi dipersidangan ini?
Saksi II : Ya, saya mengerti Pak Hakim, sehubungan dengan
telah terjadinya tindak pidana pencurian
Hakim Ketua : Apakah saudara tahu, antara korban Terdakwa
telah mempunyai permasalahan sebelumnya?
Saksi II : Menurut sepengetahuan saya tidak pernah
terjadi permasalahan antara korban dan terdakwa Pak Hakim
Hakim Ketua : Coba saudara jelaskan selain Saksi pertama,
apakah ada orang lain yang ikut mengetahui bahwa telah terjadi tindak pidana
pencurian
Saksi II : Ya, Pak Hakim, pada saat Terdakwa masuk ke
ruangan kerja milik saudara SALIM WEAR dan keluar membawa tas korban pada saat itu rekan kerja
saya yang bernama MAKMUN
melihatnya Pak Hakim
Hakim Ketua : Apa yang saudara beritahukan kepada Korban
yang pada saat itu panik dan kebingungan pada saat kehilangan tasnya?
Saksi II : Iya Pak Hakim, Saya menceritakan bahwa sebelum
saudari korban kehilangan tasnya di ruang kerja, terlebih dahulu saudara MAKMUN memberitahukan kepada saya, bahwa tadi melihat Terdakwa
yaitu saudara DENI
S PARINGGA masuk keruang kerja
korban dan keluar membawa tas korban.
Hakim Ketua : Baik, saudara Hakim Anggota I dipersilahkan
kalau ada pertanyaan
Hakim Anggota I : (Baik
Ketua) Saudara Saksi, apakah saudara tahu atau mendengar kejadian tersebut
terjadi pukul berapa?
Saksi II : Sekitar pukul 13.15 Pak Hakim
Hakim Anggota I : Saudara saksi, saudara saksi tahu dari siapa ?
Saksi II : Dari rekan kerja saya Pak Hakim, yaitu saudara
MAKMUN yang melihat Terdakwa DENI
S PARINGGA melakukan
Tindak Pidana Pencurian
Hakim Anggota I : Apa yang saudara lakukan setelah diberitahu
dari saudari MAKMUN yang melihat Terdakwa melakukan Tindak Pidana Pencurian.
Saksi II : Saya langsung memberitahukan korban yang
dimana pada saat itu sedang bingung karena tasnya sudah tidak ada lagi di ruang
kerjanya Pak Hakim.
Hakim Anggota I : Baik, Pak Ketua, pertanyaan dari saya cukup.
Hakim Ketua : Selanjutnya pada Hakim Anggota II, apakah ada
pertanyaan
Hakim Anggota II : (Ada
Pak Ketua) Saudara Saksi, apakah benar saudara Saksi tidak tahu sebab apa
sehingga Terdakwa melakukan pencurian, dan hanya tas saja yang diambil oleh
Terdakwa?
Saksi II : Tidak tahu Pak Hakim, dan yang sepengetahuan
saya yang saya dengar, Pelaku/Terdakwa mengambil tas Korban yang dimana berisi
uang sebesar Rp. 50.000.000,- dan 2 buah HP, Pak Hakim.
Hakim Anggota II : Saudara Saksi, bahwa benar Terdakwa pada saat
masuk ke ruangan Korban dan mengambil tas Korban tidak meminta izin kepada
Korban atau siapapun?
Saksi II : Iya, Pak Hakim Terdakwa tidak meminta izin
kepada Korban dan Karyawan lainnya Pak Hakim.
Hakim Anggota II : Baik, cukup Pak Ketua pertanyaan dari saya.
Hakim Ketua : Terima kasih Hakim Anggota II, selanjutnya
kepada Jaksa Penuntut Umum, apakah ada yang perlu ditanyakan.
JPU : Ada Pak Hakim, Saudara Saksi apakah benar pada
saat terjadinya pencurian saksi berada di ruangan kerja Saksi dan jarak antara
ruangan kerja saksi dan korban kira-kira berapa meter?
Saksi II : Iya Pak, saya berada diruangan kerja saya,
akan tetapi saya tidak melihat secara langsung karena saya lagi melakukan
pembekuan pada saat itu, dan jaraknya hanya sekitar 4 meter dari ruang kerja
korban Pak.
JPU : Coba saudara
jelaskan siapa saja yang berada dilokasi kejadian pada saat terjadinya
pencurian?
Saksi II : Sepengetahuan
saya Pak pada saat itu yang ada dilokasi kejadian, hanya ada saya serta saudara MAKMUN Pak. Karena karyawan yang lain belum kembali dari jam
makan siang.
JPU : Baik cukup Pak Hakim pertanyaan dari kami
Hakim Ketua : Baik saudara JPU, selanjutnya kepada saudara
Penasehat Hukum Terdakwa apakah ada yang perlu ditanyakan?
Penasehat Hukum : Ada, Pak Hakim, baik Saudara Saksi, pekerjaan
Korban di Kantor tersebut sebagai apa?
Saksi II : Pekerjaan Korban yaitu sebagai Bendahara
Kantor Pak.
Penasehat Hukum : Saudara Saksi, apakah pada saat Korban
kehilangan tasnya, korban langsung menanyakannya kepada Saudara?
Saksi II : Iya Bapak, korban menanyakan dan saya
menceritakan kepada Korban apa yang saya dengar dari Saudari MAKMUN yang melihat Terdakwa mengambil tas Korban.
Penasehat Hukum : Baik Pak Hakim, pertanyaan dari saya cukup
Hakim Ketua : Kepada Jaksa penuntut umum, apakah ada yang ingin di
tanyakan lagi kepada Saksi?
JPU : Tidak ada Pak Hakim
Hakim Ketua : Baik Saudara
saksi, apakah saudara saksi akan menambahkan keterangan yang saudara ketahui
lagi?
Saksi II : Baik, untuk
sementara cukup Pak Hakim keterangan dari saya.
Hakim Ketua : Saudara terdakwa, bagaimana dengan keterangan
dari saudara saksi?
Terdakwa : Benar Pak Hakim
Hakim Ketua : Baik, keterangan dari Saksi dianggap cukup,
dan kami ucapan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan keterangan dari
Saksi lagi, kami berharap Saudara Saksi tidak berkeberatan untuk hadir kembali
di persidangan ini, silahkan Saudara Saksi dapat meninggalkan ruang Sidang.
Hakim Ketua : Saudara JPU silahkan dihadirkan Saksi ke III
ke ruang persidangan
JPU : Saksi ketiga atas nama MAKMUN
Petugas Sidang : (Memanggil Saksi)
Saksi atas nama MAKMUN di persilahkan memasuki Ruang Sidang
Hakim Ketua : Saudari saksi, apakah saudara sehat jasmani dan rohani dan siap untuk memberikan
keterangan dalam persidangan pada hari ini?
Saksi III : Ya, saya sehat jasmani dan rohani, dan siap
memberikan keterangan dalam persidangan ini Pak Hakim.
Hakim Ketua : Baiklah, bisa
lihat kartu identitas saudara berupa (KTP) ?
Saksi III : (maju dan memberikan kartu identitasnya ke
Pak Hakim)
Hakim Ketua : Baiklah, saudari saksi pertama-tama saya akan menanyakan identitas
diri saudari dan saya minta saudari menjawabnya dengan jelas.
Nama :
MAKMUN
Tempat tanggal lahir :
Sentani, 03 February
1990
Jenis
Kelamin : LAKI LAKI
Umur
: 32 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai di
Perusahaan Swasta
Kebangsaan :
Indonesia
Hakim Ketua : (Hakim
Anggota menyerahkan KTP kepada Panitera pengganti)
Hakim Ketua : Baiklah sebelum saudari memberikan keterangan
di persidangan ini menurut UU, saudari harus bersumpah atau berjanji, untuk itu
saudari bersedia disumpah atau berjanji?
Saksi III : Saya besumpah Bapak Hakim
Hakim Ketua : Kepada petugas Rohaniawan dipersilahkan untuk
mengambil tempat
Hakim Ang. I : (Silahkan
Berdiri) Saudari ikut kata-kata saya, saya bersumpah bahwa saya sebagai
saksi dalam perkara ini, akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain
dari yang sebenarnya (silahkan duduk,
kepada Rohaniawan silahkan kembali ketempat)
Hakim Ketua : Saudari Saksi telah berjanji menurut agama
yang saudara anut, untuk itu kami berharap saudara dapat memberikan keterangan
yang benar, karena apabila terbukti saudari memberikan keterangan palsu, maka
saudari dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun sebagaimana
diatur dalam pasal 242 KUHP, apakah saudari saksi mengerti?
Saksi III : Saya mengerti Bapak Hakim
Hakim Ketua : Apakah Saudara mengenal Terdakwa
Saksi III : Ya, Pak Hakim saya mengenal Terdakwa, tapi
hanya sekedar rekan kerja Pak Hakim.
Hakim Ketua : Saudari saksi, mengertikah saudari mengapa dimintai keterangan sebagai
saksi dipersidangan ini ?
Saksi III : Ya, saya mengerti pak Hakim , sehubungan dengan telah terjadinya
tindak pidana pencurian.
Hakim Ketua : Baik, Saudari Saksi, apakah betul Saudari
Saksi melihat Terdakwa mengambil tas milik Korban?
Saksi III : Iya, Pak Hakim, saya melihat Terdakwa masuk
dan mengambil tas milik korban diruangan kerjanya.
Hakim Ketua : Baik Saudara Saksi pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana
pencurian saudari berada dimana?
Saksi III : Saya berada tidak jauh dari ruangan Korban Pak
Hakim
Hakim Ketua : Baik, saudari Hakim Anggota I, apakah ada yang
perlu ditanyakan kepada Saudari Saksi?
Hakim Anggota I : (Baik
Ketua terima kasih) Saudari saksi, saudari pada saat itu sedang melakukan
apa?
Saksi III : Saya sedang mengambil minum di dispenser yang
berada tepat mengarah kearah ruangan Korban Pak Hakim.
Hakim Anggota I : Saudari pada saat mengambil air minum saudari
melihat Terdakwa masuk dan keluar membawa tas Korban?
Saksi III : Benar Pak Hakim saya melihat Terdakwa keluar
membawa tas sambil melihat sekelilingnya.
Hakim Anggota I : (Baik
Ketua) pertanyaan dari saya cukup.
Hakim Ketua : Saudara Hakim Anggota II apakah ada yang perlu
dipertanyakan kepada Saksi?
Hakim Anggota II : (Ada
Pak Ketua) baik Saudara Saksi berapa jarak Saudari dengan ruang kerja Korban?
Saksi III : Kurang lebih sekitar 5 meter Pak Hakim
Hakim Anggota II : Coba Saudara jelaskan dengan cara apa Terdakwa melakukan pencurian
tersebut?
Saksi III : Sepengetahuan yang saya lihat Pak Hakim,
Terdakwa masuk pelan-pelan ke ruangan kerja Korban dan mengambil tas Korban.
Setelah itu terdakwa keluar sambil memperhatikan sekelilingnya dengan hati-hati
Pak Hakim.
Hakim Anggota II : Pertanyaan dari saya cukup Ketua
Hakim Ketua : (Baik
Hakim Anggota II) selanjutnya bagi Jaksa Penuntut Umum apakah ada yang
perlu dipertanyakan?
JPU : Baik terima kasih Pak hakim, saudari saksi
apakah pada saat Terdakwa keluar dari ruang kerja korban dan membawa tas,
apakah Terdakwa sempat melihat saudara yang sedang memperhatikan Terdakwa ?
Saksi III : Iya Pak, sempat melihat dan saya menundukan
kepala kearah gelas yang sedang saya isi dan saya sambil memperhatikan Terdakwa
dengan hati-hati jangan sampai Terdakwa tahu bahwa saya melihatnya Pak.
JPU : Coba Saudari
jelaskan dengan cara bagaimana terdakwa melakukan pencurian tersebut?
Saksi III : Ya Pak, setahu
saya pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke ruang kerja
korban dan mengambil tas milik korban yang pada saat itu berada di atas meja
kerja korban. Kemudian meninggalkan ruang kerja korban.
JPU : Saudari saksi,
apakah saudari saksi melihat selain terdakwa ada orang lain yang membantu dalam
proses pencurian tersebut?
Saksi III : Ya Pak,
sepengetahuan saya tidak ada orang lain yang membantu terdakwa, melainkan
terdakwa sendiri yang melakukan pencurian itu.
JPU : Saudari saksi,
coba saudari jelaskan barang apa saja yang di ambil oleh terdakwa pada saat
pencurian tersebut?
Saksi III : Ya Pak,
sepengetahuan saya terdakwa mengambil tas warna hitam milik korban, tapi saya
kurang mengetahui isi dalam tas tersebut.
JPU : Pak Hakim pertanyaan dari kami cukup.
Hakim ketua : (Baik
saudara Jaksa Penuntut Umum) selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa apakah
ada yang perlu dipertanyakan ?
PH. Terdakwa : Iya ada Majelis Hakim yang terhormat.
Hakim ketua : Silahkan Penasehat Hukum Terdakwa.
PH. Terdakwa : Baik saudara saksi, tadi saudari saksi mengatakan bahwa saudari
melihat dan memperhatikan gerak gerik terdakwa, berarti saudari tidak bekerja
saat itu, apa yang sebenarnya saudari lakukan saat itu?
Saksi III : Ya Pak, saya
sedang bekerja, akan tetapi saya merasa haus dan saya kemudian menggambil air
di dispenser. Dan pada saat itulah saya melihat gerak gerik terdakwa yang
mencurigakan.
PH. Terdakwa : Saudari saksi, saudara melihat terdakwa masuk ke ruangan korban saat itu dan
keluar membawa tas korban. Kenapa saksi tidak langsung menegur terdakwa?
Saksi III : Ya Pak, pada saat
itu saya ingin atau mau menegur terdakwa, akan tetapi saya takut akan di ancam
oleh terdakwa.
PH. Terdakwa : Baik Majelis
Hakim, pertanyaan dari kami cukup.
Hakim ketua : (Menanyakan kepada JPU), Kepada JPU
apakah masih ada yang ingin di tanyaka kepada Saksi?
JPU : Tidak ada lagi
Majelis Hakim.
Hakim Ketua : Saudara
saksi, apakah saudari saksi ingin menambahkan keterangan saudari lagi ?
Saksi III : Baik untuk sementara keterangan dari
saya cukup pak Hakim
Hakim Ketua : Saudara terdakwa,
bagaimana dengan keterangan dari saudara saksi?
Terdakwa : Ya, benar Pak
Hakim.
Hakim Ketua : Baiklah, Dengan demikian pemeriksaan saksi
III, kami anggap cukup, kami ucapkan terima kasih, dan apabila kami membutuhkan
keterangan dari saudari saksi lagi maka kami berharap saudari saksi tidak
berkeberatan untuk hadir kembali di persidangan ini, saudara dipersilahkan meninggalkan Ruang Sidang.
Hakim Ketua : Saudara JPU apakah masih ada saksi yang ingin
diajukan di persidangan ini lagi ?
JPU : Tidak ada, Pak Hakim.
Hakim Ketua :
Selanjutnya kepada PH.Terdakwa apakah ada saksi yang di hadirkan untuk
meringankan terdakwa?
PH.Terdakwa :
kami tidak menghadirkan saksi pak hakim.
Hakim Ketua : (BEREMBUK dengan Hakim Ang. I dan Hakim
Ang. 2)
Dengan demikian, sidang hari ini kami tunda selama 1 (satu) minggu, dan dilanjutkan pada
hari Rabu tanggal 27 April 2011, jam 13.00 WIT dengan Agenda Acara pemeriksaan Terdakwa. Kepada JPU agar
dapat menghadirkan kembali Terdakwa dan barang Bukti pada persidangan yang akan
datang. Maka dengan demikian Sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup (ketuk palu 3 kali).
SIDANG III Rabu, 27 April 2012(Pemeriksaan
Keterangan Terdakawa)
Hakim Ketua : Sidang
Peradilan Semu FH. UNIYAP yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Nomor. 378/Pid. B/2012/P. Semu. F.H. Uniyap, atas nama terdakwa DENI
S PARINGGA dinyatakan dibuka
dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali).
Hakim Ketua : Sesuai Berita Acara sidang yang lalu, maka
sidang hari ini adalah pemeriksaan Terdakwa, kepada terdakwa dipersilahkan
mengambil tempat kembali didepan.
Hakim Ketua : (Baik kepada Saudara terdakwa silahkan
kembali mengambil tempat duduk saudara di depan) Baik, Saudara Terdakwa,
apakah saudara sehat jasmani dan rohani dan
siap untuk memberikan keterangan dalam persidangan pada hari ini?
Terdakwa : Ya, saya sehat
jasmani dan rohani, dan siap memberikan keterangan dalam persidangan ini Pak
Hakim.
Hakim Ketua : Baiklah sebagaimana identitas saudara sudah
jelas di dalam BAP. Maka kita lanjutkan saja persidangan ini.
Hakim Ketua : Saudara Terdakwa, apakah saudara kenal
dengan korban ?
Terdakwa : Kenal pak Hakim, korban adalah Rekan Kerja
saya Pak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara
terdakwa, apa benar barang ini adalah barang yang saudara curi? (sambil menunjukkan barang bukti kepada
terdakwa)
Berupa
:
1 Buah tas berwarna hitam
1 Buah amplop coklat berisi sejumlah uansebesar
Rp.50.000.000,-
2 Buah HP Nokia tipe E63 dan N 70
1 Buah kalkulator
Terdakwa : Ya, benar pak
Hakim (sambil menganggukan kepala)
Hakim Ketua : Apakah sebelumnya saudara telah mempunyai
rencana untuk melakukan pencurian tersebut ?
Terdakwa : Saya sama sekali tidak mempunyai rencana
untuk melakukan pencurian tersebut, Pak Hakim.
Hakim Ketua : coba saudara
jelaskan, sebab apa sehingga saudara melakukan pencurian pada saat itu ?
Terdakwa : Iya Pak, lantaran pada saat itu saya melihat
ruangan kerja korban yang tidak ada
orang dan hanya ada sebuah tas, saya melakukan pencurian itu karena saya dengan
spontan melihat ruangan kerja korban lagi tidak ada siapa – siapa, maka saya
langsung mengambil tas korban yang berada diatas meja.
Hakim Ketua : Apakah selain penyebab itu masih ada
penyebab lainnya ?
Terdakwa : Iya Pak Hakim, pada saat itu, saya terpaksa
melakukannya karena ibu saya sedang sakit keras, dan membutuhkan biaya
perawatan.
Hakim Ketua : Coba saudara jelaskan bagaimana situasi ditempat
kejadian pada saat saudara melakukan pencurian ?
Terdakwa : Pada saat itu, situasi ditempat kejadian
belum terlalu ramai karena karyawan lainnya masih ada yang belum balik dari jam
makan siang, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Pada saat melakukan pencurian, apakah ada
orang lain yang mengetahuinya ?
Terdakwa : Menurut saya pada saat itu, tidak ada orang
yang melihat saya, Pak Hakim.
Hakim Ketua : (Baik
Hakim Anggota I silahkan mengajukan pertanyaan).
Hakim Anggota I : (Terima
kasih Pak Ketua), Saudara terdakwa, Coba saudara jelaskan dengan cara
bagaimana saudara melakukan pencurian ?
Terdakwa : Pada saat itu saya masuk keruangan kerja
korban yang tidak ada orang diruangan itu, dan saya melihat tas diatas meja
korban, dan saya secara spontan mengambil tas itu dan keluar dari ruangan kerja
korban sambil memperhatikan sekeliling saya dengan hati-hati, Pak Hakim.
Hakim Anggota I : Baik, apakah selain saudara, masih ada orang
lain yang membantu saudara saat melakukan pencurian tersebut ?
Terdakwa : Tidak ada, hanya saya saja, Pak Hakim.
Hakim Anggota I : (Baik
Ketua pertanyaan dari saya cukup).
Hakim Ketua : Silahkan Hakim Anggota II masih ada yang
perlu ditanyakan.
Hakim Anggota II : (Iya
ada Pak Ketua) saudara Terdakwa coba saudara jelaskan barang-barang apa
saja yang saudara ambil dalam pencurian itu ?
Terdakwa : Pada saat itu, saya hanya mengambil tas
korban, yang berisi Amplop Coklat yang dimana didalamnya berisi sejumlah uang
sebesar Rp. 50.000.000,- dan 2 Hp merek Nokia, Pak Hakim.
Hakim Anggota II : Selain sejumlah uang dan 2 buah Hp, apakah
masih ada barang yang saudara ambil ?
Terdakwa : Tidak ada Pak Hakim, hanya barang tersebut saja yang saya
ambil, Pak Hakim.
Hakim Anggota II : (Pak
Ketua, pertanyaan dari saya cukup).
Hakim Ketua : (Baik
terima kasih Hakim Anggota II) kepada Jaksa Penuntut Umum, apakah ada yang
ingin ditanyakan ?
JPU : (Ada
Pak Hakim), Saudara Terdakwa, coba saudara jelaskan korban pada saat itu
pergi ke Toilet apakah saudara tahu ?
Terdakwa : Tidak tahu Pak, tetapi saya cuma melihat
korban pergi meninggalkan ruang kerjanya, Pak.
JPU : Baik, saudara terdakwa apakah selain korban,
adakah orang lain yang ikut menjadi korban pada saat terjadinya pencurian?
Terdakwa : Tidak ada Pak, cuma saudara SALIM
WEAR selaku korban pada
saat itu.
JPU : Apakah saudara
terdakwa sebelumnya mempunyai permasalahan dengan korban?
Terdakwa : Tidak Pak,
antara saya dengan korban sama sekali tidak mempunyai permasalahan sebelumnya.
JPU : Saudara
terdakwa, coba saudara jelaskan apakah ada orang lain yang ikut membantu
saudara dalam melakukan pencurian tersebut?
Terdakwa : Tidak ada Pak,
melainkan hanya saya sendiri yang melakukan pencurian tersebut.
JPU : Baik, Pak Hakim pertanyakan dari kami cukup.
Hakim Ketua : Apakah saudara
Penasehat Hukum, apakah ada pertanyaan yang ingin diajukan untuk Terdakwa ?
PH Terdakwa : (Ada
Pak Hakim) terima kasih. Saudara Terdakwa apakah sebelumnya saudara pernah
terlibat dalam perkara Pidana dan apakah saudara pernah dihukum?
Terdakwa : Tidak pernah Pak.
PH Terdakwa : Saudara terdakwa,
apa maksud atau alasan saudara melakukan pencurian itu? Kenapa sampai saudara
melakukan hal tersebut?
Terdakwa : Iya Pak, saya
melakukan pencurian itu karena saya dengan spontan melihat ruangan kerja korban
lagi tidak ada siapa – siapa, maka saya langsung mengambil tas korban yang
berada diatas meja, dan itu saya terpaksa lakukan karena ibu saya sedang sakit
keras, dan membutuhkan biaya perawatan.
PH Terdakwa : Berarti saudara
melakukan pencurian itu, karena saudara ingin menolong ibu saudara yang sedang
sakit keras?
Terdakwa : Iya Pak, benar.
PH Terdakwa : Apakah saudara Terdakwa menyesal setelah
melakukan pencurian itu?
Terdakwa : Iya Pak, saya menyesal.
PH Terdakwa : Dan apakah saudara berjanji tidak akan
mengulangi perbuatan serupa lagi?
Terdakwa : Iya Pak, saya
berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
PH Terdakwa : Baik, Bapak Majelis Hakim pertanyaan dari
kami cukup.
Hakim Ketua : Kepada JPU
apakah ada yang ingin di tanyakan lagi kepada Saksi?
JPU : Tidak ada lagi
Pak Hakim
Hakim Ketua : Baiklah jika tidak ada pertanyaan lagi,
kepada saudara Penuntut Umum, apakah sudah siap untuk membacakan tuntutannya
pada sidang hari ini?
JPU : Baik Pak Hakim, kami belum mempersiapakan
tuntutannya, maka kami mohon ke Majelis Hakim yang terhormat agar menunda
sidang ini 1 minggu ke depan, agar kami dapat mempersiapkan tuntutan kami
Majelis Hakim.
Hakim Ketua : Baik apakah
Penasehat Hukum terdakwa setuju sidang di tunda 1 minggu ke depan?
PH Terdakwa : Iya Pak Hakim,
kami setuju sidang ditunda 1 minggu ke depan.
Hakim Ketua : (Berembuk
dengan Hakim Anggota), baiklah Sidang hari ini Rabu tanggal 27 April 2011,
kami rasa cukup dan kami tunda selama 1 (satu)
minggu kedepan, yaitu pada hari Rabu tanggal
04 Mei 2011 dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Penuntut Umum, untuk itu kami
beritahu kepada saudara Penuntut Umum agar menyiapkan tuntutannya, serta menghadirkan Terdakwa pada persidangan yang
akan datang dan kepada Penasehat Hukum agar hadir kembali pada persidangan yang
akan datang tanpa dipanggil kembali.
Dengan
demikian, sidang pada hari ini kami nyatakan ditunda dan ditutup (ketuk palu 3 kali).
Sidang IV Rabu, 04 Mei (Penyerahan Barang Bukti dan
Pembacaan
Tuntutan)
Hakim Ketua : Sidang
Peradilan Semu FH UNIYAP yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Nomor 378/Pid. B/2012/P. Semu. FH Uniyap, atas nama terdakwa DENI
S PARINGGA dinyatakan dibuka
dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3
kali).
Hakim Ketua : Sesuai Berita Acara sidang yang lalu, maka
sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan. Apakah Saudara Jaksa Penuntut Umum
sudah siap membacakan tuntutannya?
JPU : Tuntutannya sudah siap, Pak Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Terdakwa agar dapat mengambil tempat
duduk kembali di depan.
Silahkan Jaksa
Penuntut Umum untuk membacakannya (membacakan
tuntutan pidana sebagaiman terlampir)
JPU : (membacakan
sambil berdiri)
Hakim Ketua : Demikianlah tuntutan pidana yang telah
dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kepada Terdakwa, apakah saudara akan
mengajukan pembelaan atas tuntutan pidana tersebut?
Terdakwa : Saya serahkan
sepenuhnya kepada PH saya Pak Hakim
Hakim Ketua : Bagaimana
Penasehat Hukum Terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan atasa tuntutan
tersebut
PH. Terdakwa : Kami akan mengajukan pembelaan, dan kami mohon
Majelis Hakim memberikan waktu untuk mempersiapkan pembelaan
Hakim Ketua : Bagaimana Jaksa
Penuntut Umum, apakah saudara bersedia Siadng ini di tunda?
JPU : Iya Majelis
Hakim, kami setuju sidang ini ditunda.
Hakim Ketua : (BEREMBUK),
baiklah sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada hari Rabu Tanggal 11 Mei 2011
Jam 13.00 WIT dengan agenda acara
pembacaan pembelaan dari Terdakwa atau Penasehat Hukum kepada Jaksa Penuntut
Umum, kami perintahkan untuk menghadirkan kembali Terdakwa dan kepada Terdakwa
atau Penasehat Hukum agar mempersiapkan pembelannya pada hari sidang yang sudah
ditetapkan, sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup (ketuk palu 3 kali)
SIDANG
V, Rabu 11 Mei 2011 (Pembacaan Pembelaan / Pledoi Terdakwa)
Hakim Ketua : Sidang
Peradilan Semu F.H. UNIYAP yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 378/Pid.B/2012/P. SEMU F.H. UNIYAP, atas nama terdakwa DENI
S PARINGGA dinyatakan dibuka
dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3
kali)
Hakim Ketua : Sesuai dengan berita acara sidang minggu lalu,
maka agenda sidang hari ini adalah mendengar pembelaan dari terdakwa atau
Penasehat Hukum kepada saudara Terdakwa atau Penasehat Hukum apakah saudara
sudah siap untuk membacakan pembelaan atau pledoinya?
Terdakwa :
Sudah siap Pak Hakim.
PH.
Terdakwa : (Iya, Kami sudah siapkan Pak Hakim)
Hakim
Ketua : Silahkan
dibacakan (Penasehat Hukum membacakan
pembelaan sebagaimana terlampir).
PH
Terdakwa : (Membacakan
sambil berdiri)
Hakim Ketua : Baiklah demikian pembelaan dari PH.Terdakwa,
Kepada JPU akan mengajukan Replik atas pembelaan dari PH.Terdakwa?
JPU :
Baik terima kasih majelis hakim, Kami tidak mengajukan Replik dan kami tetap pada tuntutan kami Majelis Hakim
Hakim Ketua : baik karena JPU tidak mengajukan Replik dengan
demikian PH.Terdakwa tidak
mengajukan Duplik
Hakim
Ketua : Baiklah
Sidang hari ini dinyatakan cukup dan selanjutnya memberikan kesempatan Majelis
Hakim bermusyawarah mengambil keputusan, dan sidang ini ditunda dua minggu
kedepan dengan pada hari Rabu, 25 Mei 2012
dengan agenda pembacaan putusan kepada Jaksa Penunut Umum, Penasehat Hukum, dan
Terdakwa diharapkan hadir dalam persidangan tanpa dipanggil kembali, maka
dengan demikian sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup (ketuk palu 3 kali).
Sidang
VI Rabu, 25 Mei 2011 (Pembacaan Putusan)
Hakim Ketua : Sidang
Peradilan Semu Fakultas Hukum UNIYAP yang memeriksa dan mengadili perkara
pidana Nomor 378/Pid.B/2012/PS.
F.H. UNIYAP, atas nama
terdakwa DENI S PARINGGA dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3 kali).
Hakim Ketua : Sesuai dengan
berita acara sidang yang lalu maka sidang hari ini adalah pembacaan putusan
Majelis Hakim.
Hakim Ketua : Saudara Terdakwa,
diberitahukan bahwa acara persidangan pada hari ini adalah pembacaan putusan
pengadilan.
Hakim Ketua : Apakah Saudara Terdakwa sudah siap mendengar
putusan sidang hari ini?
Terdakwa : Ya, sudah siap Pak Hakim.
(Ketua
Majelis membacakan putusan sebagaimana terlampir, dan apabila selesai membaca putusan Majelis Hakim
mengetuk Palu 1 kali)
Hakim
Ketua : Baik demikian putusan Majelis Hakim, Diberitahukan kepada JPU dan PH.Terdakwa apabila keberatan dengan keputusan ini, dapat
mengajukan upaya Banding selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan ini di bacakan.
Hakim Ketua : Kepada Terdakwa apakah saudara mengerti
dengan putusan ini?
Terdakwa :
Saya mengerti pak hakim.
Hakim
Ketua : Apakah saudara terdakwa
akan mengajukan banding?
Terdakwa : Saya serahkan sepenuhnya kepada Penasehat
Hukum
saya
Pak Hakim.
Hakim
Ketua : Kepada PH.Terdakwa apakah akan mengajukan
banding?
PH. Terdakwa :
Majelis Hakim yang terhormat kami minta waktu sebentar untuk bicara
dengan Terdakwa.
Hakim Ketua : Baiklah silahkan
PH Terdakwa : (Setelah berbicara dengan Terdakwa) baik
Majelis Hakim kami akan mengajukan banding.
Hakim Ketua : Baiklah, dengan demikian pemeriksaan perkara
pidana Nomor 378/Pid.B/2012/PS. F.HUKUM UNIYAP, dengan
Terdakwa DENI S PARINGGA di nyatakan selesai dan sidang ini kami nyatakan di tutup
(ketuk palu 3 kali)
SURAT
TUNTUTAN
NO.
REG. PERK : 378/Pid.B/2011/PS – F.H. UNIYAP
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura dengan
memperhatiakn hasil memeriksaan persidangan dalam perkara pidana atas nama
Terdakwa :
Nama Lengkap : DENI
S PARINGGA
Tempat lahir : Jayapura
Umur/Tgl.
Lahir :
22 Tahun / 02 February 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Perumahan
Jaya Asri Blok G
A
g a m a : Islam
Pekerjaan :
Pegawai Perusahaan Swasta
Pendidikan : SMU
Berdasarkan
Penetapan Hakim pada Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua, Nomor : 378/Pen. Pid.B/2012/PS. F.H. UNIYAP
tanggal 06 April 2012, terdakwa
dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan TUNGGAL yaitu melanggar Pasal 362 KUHP, yang telah dibacakan
pada tangga 13 April 2012.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan
dipersidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk dan
keterangan terdakwa yaitu :
Keterangan Saksi-saksi
:
- SALIM WEAR
- I GEDE
- MAKMUN
Yang
masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah, didepan persidangan
termuat dalam Berita Acara Sidang dan Berita Acara Pemeriksaan dan telah diakui
dan dibenarkan oelh terdakwa sehingga dianggap merupakan satu kesatuan yang
utuh dalam tuntutan pidana ini.
Petunjuk
Berdasarkan pasal 188 ayat (2) KUHAP bahwa alat bukti
petunjuk dapat diperoleh dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Dalam
perkara ini, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, maka apabila
dihubungkan antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain serta keterangan
terdakwa maka kesesuaian dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa
yaitu melanggar Pasal 362 KUHP sehingga petunjuk tersebut dapat menjadi alat
bukti yang sah menurut hukum.
Barang bukti :
- 1
buah tas berwarna hitam
- Uang tunai senilai Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta
Rupiah)
- 2 buah HP Nokia Tipe E 63 dan N 70
- 1
buah kalkulator
Keterangan Terdakwa
DENI S PARINGGA
yang memberikan keterangannya didepan persidangan sebagaimana termuat dalam
Berita Acara Sidang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dan
Terdakwa telah membernarkan perbuatannya sehingga dianggap satu kesatuan
yangutuh dalam tuntutan pidana ini.
ANALISA FAKTA
Bahwa berdasarkan fakta-fakta terungkap dalam pemeriksaan
persidangan yang diperoleh melalui keterangan saksi-saksi yaitu saksi SALIM WEAR, I GEDE dan MAKMUN keterangan terdakwa DENI
S PARINGGA, barang bukti
serta petunjuk, maka telah terdapat persesuaian antara satu dengan yang lainnya
sehingga menunjukkan telah terdapat fakta telah terjadi tindak pidana pencurian
yang dilakukan oleh terdakwa DENI
S PARINGGA pada hari Selasa
tanggal 23 Januari 2011 sekitar jam 13.00 WIT bertempat ruangan kerja Korban
yaitu perusahaan INTAN yang berada di Kota Jayapura yaitu dengan cara masuk ke
ruang kerja saksi Korban SALIM
WEAR dan mengambil tas yang berada diatas meja
kerja saksi Korban yang berisi uang sejumlah Rp. 50.000.000,- dan 2 buah HP Nokia dari dalam tas yang berada di
atas ruangan kerja Saksi Korban selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan ruangan
kerja saksi korban dan pergi meninggalkan Kantor.
ANALISAS YURIDIS
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Pasal 362 KUHP. Berdasarkan fakta-fakta
yang terungkap di dalam persidangan yaitu ANALISA FAKTA, terdakwa terbukti
tindak pidana melanggar Pasal 362 KUHP,
dengan unsur-unsur sebagai berikut :
- Barangsiapa :
Yang
dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah subjek hukum pendukung hak dan
kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak ditemukan
adanya alas an pemaaf dan pembenar dalam diri terdakwa yang dapat menghapuis
sifat melawan hukumnya suatu perbuatan pidana yang dilakukannya.
Dalam
hal ini berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti, keterangan terdakwa
serta petunjuk, bahwa Terdakwa DENI S
PARINGGA adalah pribadi yang dapat diminta pertanggung jawaban selaku
terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
- Mengambil suatu barang
Menurut
R. SIANTURI yang dimaksud dengan “mengambil” ialah memindahkan penguasaan nyata
terhadap suatu barang kedalam penguasaan nyata sendiri dari penguasaan nyata
orang lain.
Bahwa
berdasarkan keterangan para saksi dan didukung dengan keterangan terdakwa
sendiri bahwa cara terdakwa DENI S
PARINGGA melakukan pencurian yaitu dengan masuk ke dalam ruang kerja korban
SALIM WEAR dan mengambil tas korban
yang berisi sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- dan 2 buiah HP Nokia tipe
E63 dan N 70 dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan ruang kerja korban dan
pergi meninggalkan kantor.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi
- Sebagian atau seluruhnya milik orang lain
Bahwa
berdasarkan keterangan para saksi dan didukung dengan keterangan terdakwa DENI S PARINGGA sendiri bahwa uang
senilai Rp. 50.000.000,- dan 2 buah HP Nokia terdakwa ambil merupakan uang dan
HP milik saksi korban SALIM WEAR yang terdakwa ambil dari tas saksi korban yang
terletak di ruangan kerja saksi korban
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
- Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum
Menurut R. SIANTURI yang dimaksud dengan “memiliki”
adalah melakukan perbuatan apa saja terhadap barang itu seperti halnya seorang
pemilik.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa
DENI S PARINGGA, terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 50.000.000,- dan 2
buah HP Nokia dan terdakwa mau menggunakan uang tersebut tersebut dan mengambil
uang tersebut tanpa sepengatahuan atau bertentangan dengan yang berhak atau
yang memiliki yaitu saksi Korban SALIM
WEAR
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Berdasarkan
uraian-uraian tersebut maka terdakwa DENI
S PARINGGA terbukti secara
sah dan meyakinkan menurut Hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam
dakwaan Pasal 362 KUHP. Dengan
demikian patutlah terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Sebelum kami
sampai pada tuntutan pidana di atas diri terdakwa, perkenankanlah kami untuk
mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana
yaitu :
Hal-hal yang meberatkan
perbuatan
terdakwa meresakan rekan-rekan terdakwa di perusahaan
hal-hal yang
meringankan
- Terdakwa berlaku sopan selama menjalani prose persidangan
- Terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya.
Berdasarkan
uraian dimaksud kami, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan
memperhatikan Ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan.
M
E N U N T U T
Supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura
yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1.
Menyatakan
terdakwa DENI S PARINGGA bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana
dalam pasal 362 KUHP dalam dakwaan
Penuntut Umum.
2.
Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun Enam Bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada
dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3.
Menetapkan
barang bukti berupa uang Rp.
50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan 2 buah HP Nokia Tipe E63 dan N70
dikembalikan kepada yang berhak.
4.
Menetapkan
agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (Seribu Rupiah)
Demikianlah surat tuntutan ini kami bacakan dan
diserahkan dalam sidang hari ini Rabu, 4
Mei 2011.
JAKSA PENUNTUT UMUM I JAKSA PENUNTUT UMUM II
SURYADI,
SH ROBET
NOVI, S.H
JAKSA PENUNTUT UMUM III
SYAIFUL,
S.H
SURAT PEMBELAAN
SURAT PEMBELAAN
No. Reg. Perk 378/Pid.B/2012/PS.F.H.
UNIYAP
Majelis Hakim yang mulia,
Jaksa Penunutut Umum yang kami hormati
Dan
Hadirin yang kami banggakan,
Pada kesempatan ini perkenankanlah kami menyampaikan
penghargaan serta ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim dalam memimpin
persidangan hari ini, serta kepada Penunutut Umum yang telah melaksanakan
tugasnya.
Penasehat Hukum Terdakwa, setelah menyimak tuntutan Jaksa
Penuntut Umum maka dengan ini kami sampaikan pembelaan kami atas :
Nama : DENI
S PARINGGA
Tempat Tanggal Lahir : Jayapura,
02 Februari 1989
Umur : 22
Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Perumahan
Jaya Asri Blok G
Pendidikan : SMU
Pekerjaan : Pegawai
Perusahaan Swasta
Terdakwa dihadapkan ke depan persidanga ini dengan
tuntutan sebagaimana telah dibacakan dalam sidang yang lalu dan telah
dimengerti dan dibenarkan oleh Terdakwa.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan
baik dan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dan petunjuk yang
semuanya bersesuaian satu dengan yang lain sebagai alat bukti yang sah menurut
Hukum, maka ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal, 17 November 2011 sekitar pukul
13.00 WIT Terdakwa DENI
S PARINGGA telah melakukan
pidana pencurian terhadap saksi korban SALIM
WEAR
Bahwa
:
1. Terdakwa
masih muda
2.
Terdakwa
sopan dan jujur dalam persidangan
3.
Terdakwa
mengakui perbuatannya, serta menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi
perbuatannya.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas maka kami
Penasehat Hukum, mengajukan pembelaan dalam perkara ini :
M
E M B E L A
Agar Majelis Hakim Pengadilan Semu Fakultas Hukum
Universitas Yapis Papua Jayapura yang memeriska dan mengadili perkara ini
memutuskan :
Agar mengurangi masa hukuman sebagaimana yang dituntut
oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 1 tahun
enam bulan dikurangi menjadi 1 (satu)
tahun penjara.
Demikian Surat Pembelaan ini kami bacakan dan serahkan
dalam sidang ini tanggal 17 November 2011
PUTUSAN
No.
378/pid.B/2012/PS.FH.UNIYAP
Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua,
yang memeriksa dan mengadili perkara pidana, telah menjatuhkan putusan sebagai
berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama : DENI
S PARINGGA
Tempat Tanggal Lahir : Jayapura,
02 Februari 1989
Umur : 22
Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Perumahan
Jaya Asri Blok G
Pendidikan : SMU
Pekerjaan : Pegawai
Perusahaan Swasta
Bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara
tersebut, maka Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua,
memberikan pertimbangan – pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang
berdasarkan Pasal 362 KUHP, dan
berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipengadilan dan telah meliputi unsur
– unsur yaitu :
- Unsur barang siapa, telah terbukti.
- Mengambil suatu barang, telah terbukti.
- Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, telah terbukti.
- Dengan maksud untuk miliki secara melawan hokum, telah terbukti.
Menimbang, bahwa
berdasarkan uraian tersebut diatas, maka berkesimpulan bahwa terdakwa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum melakukan tidak pidana
sebagaimana melanggar Pasal 362 KUHP.
Menimbang bahwa
pelaku mengakui perbuatannya.
Memperhatikan pasal
– pasal dan Undang – Undang dan ketentuan hukum yang bersangkutan:……………………
MENGADILI
1. Menyatakan
terdakwa DENI S PARINGGA yang
identitas selengkapnya seperti tersebut diatas terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN”
2.
Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa DENI
S PARINGGA oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 1 tahun empat bulan.
3.
Menetapkan
masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan.
4.
Memerintahkan
pula agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Menetapkan
barang bukti :
* 1 (satu)
Buah tas berwarna hitam.
* 1 (satu)
Buah amplop berwarna coklat yang didalamnya berisi sejumlah uang sebesar
Rp50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah)
* 2 (dua)
Buah HP Nokia tipe E63 dan N70.
Agar dikembalikan
kepada yang berhak.
6.
Membebani
terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,- (seribu) Rupiah.
Demikian
diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari ini Rabu, Tanggal 25 Mei 2011, Oleh kami WILLEM KAFIAR
SH,MH Sebagai Ketua
Majelis Hakim, MURSANI
SH dan RAHMAT KURNIAWAN
SH masing – masing sebagai Hakim Anggota I dan II
pada Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua, putusan yang mana
diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis
Hakim, dan dibantu oleh KALASINA
MATMUAR SH
sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Semu Fakultas Hukum Universitas Yapis
Papua, serta dihadiri juga oleh SURYADI
SH dan ARMAN
SH sebagai Jaksa
Penuntut Umum serta MOCH.FAQIH
IRIANTO SH dan
BUDIMAN SH sebagai Penasihat Hukum Terdakwa, pada Pengadilan Semu
Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
MAJELIS
1.
RAHMAT
KURNIAWAN SH WILLEM KAFIAR SH,MH
2.
MURSANI
SH
PANITERA
PENGGANTI
KALLASINA
MATMUAR SH
SURAT
DAKWAAN
No. Reg. Perk :
378/pid.B/2011/PS. F.Hukum.Uniyap
A.
IDENTITAS
TERDAKWA
:
Nama
: DENI S
PARINGGA
Tempat Tanggal Lahir : Jayapura,
02 Februari 1989
Umur : 22
Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Perumahan
Jaya Asri Blok G
Pendidikan : SMU
Pekerjaan : Pegawai
Perusahaan Swasta
B.
PENAHANAN :
- Penyidik :
Sejak tanggal 28 Januari 2011 sampai
dengan
tanggal 07 Februari
2011
- Diperpanjang
Penuntut Umum : Tanggal 07 Februari 2011
sampai dengan
tanggal 25 Februari 2011
- Penuntut
Umum : Tanggal 25 Februari 2011 sampai dengan
tanggal 16 Maret 2011
- Jenis
Penahanan : RUTAN
C.
DAKWAAN :
-------------- Bahwa terdakwa DENI S PARINGGA, Pada hari Rabu, Tanggal 23 Januari 2011, sekitar
jam 13.00 WIT, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2011,
atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2011, bertempat di
Perusahaan swasta (INTAN) kabupaten
Jayapura atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termaksud dalam
daerah Hukum Pengadilan Negeri Jayapura, Mengambil
Barang Sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan sebagai mana terdakwa
lakukan dengan cara sebagai berikut :
------------------------------------------------------------
- Bahwa
berawal ketika saksi korban SALIM WEAR
pergi ke toilet dan saksi korban SALIM
WEAR meninggalkan tasnya diruang kerjanya tersebut, lalu terdakwa DENI S PARINGGA selaku pegawai di
perusahaan INTAN melihat ruangan
kerja saksi korban SALIM WEAR dalam
keadaan tidak ada seorang pun, selanjutnya terdakwa DENI S PARINGGA masuk dan keluar membawa tas milik saksi korban SALIM WEAR dan keluar dari ruangan
kerjanya. Dan terdakwa pergi meninggalkan area kantor.
Dan sekembalinya
saksi korban SALIM
WEAR dari toilet, saksi
korban SALIM WEAR terkejut melihat tas miliknya sudah tidak ada di ruangan
kerjanya. Kemudian terdakwa DENI
S PARINGGA pulang kerumahnya
dan melihat isi dalam tas tersebut yang berisi 1 (satu) Buah amplop coklat yang di dalamnya berisi sejumlah uang
Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
dan 2 (dua) Buah HP Nokia tipe E63
dan N70, milik saksi korban SALIM
WEAR, kemudian terdakwa
DENI S PARINGGA
menyimpan tas tersebut di lemarinya.
- Bahwa terdakwa DENI
S PARINGGA mengambil tas
milik saksi korban SALIM
WEAR yang didalamnya
berisi 1 (satu) Buah amplop coklat
berisi sejumlah uang Rp50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah) dan 2 (dua)
Buah HP Nokia tipe E63 dan N70, milik saksi korban SALIM
WEAR, tanpa
sepengetahuan dan seizin dari saksi korban SALIM WEAR sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi korban SALIM WEAR mengalami kerugian sebesar Rp53.500.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus ribu
rupiah)
-----------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHP ------------
Jayapura, 13 April 2012
JAKSA PENUNTUT UMUM I JAKSA PENUNTUT UMU
SURIADI,
SH ROBET
NOVI S.H
JAKSA
PENUNTUT UMUM III
SYAIFUL,
S.H